Bawa 29 Paket Sabu, Warga Pekauman Banjarmasin Ini, Dipastikan Lebaran di Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
PEMILIK SABU-MH pria ini nekat membawa puluhan paket Sabu-sabu hingga dibekuk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Senin (20/3/2023) petang.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pengedar narkoba berinisial MH (41) kedapatan saat membawa 29 paket Sabu-sabu, Senin (20/3/2023) petang sekitar pukul 18.30 Wita. Dia diciduk di Jalan Laksana Intan Gang Jambrut RT 08 RW 01 Keluraham Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Setelah dicegat dan geledah tas yang dikenakannya dari warga Jalan 9 Oktober Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan iti ditemuka barang haram. Yakni satu kotak rokok Bold warna hitam yang terbuat dari plastik berisi 21 paket Sabu-sabu berat 4,89 Gram.

Kemudian satu kotak rokok Red bold warna hitam yang berisi delapan paket Sabu-sabu berat 1,21 Gram. Juga disita satu tas pinggang kecil warna hitam yang terbuat dari kulit.
satu ponsel merk Oppo warna hitam.

Baca Juga: Batal Tidakkah Pencabutan Perda Ramadan, Pol PP jalankan Perda yang ada

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (24/3/2023) mengatakan.
pelaku ini tertangkap tangan menguasai barbuk tersebut. “Seluruh Sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam tas pinggang warna hitam yang terbuat dari kulit yang waktu itu dibawanya

Kemudian pelaku serta barang bukti lainnya yang di temukan dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkas Kompol Mars Suryo.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment