Banggar dan Banmus DPRD Kalsel Harapkan Ada Pergub Turunan dari Perpres 53/2023

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Yogyakarta, BARITOPOST.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan ada Peraturan Gubernur (Pergub) Turunan seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Regional, menuntut adanya penyesuaian-penyesuaian baru dari berbagai aspek, salah satunya administrasi keuangan.

Karena itu, dua alat kelengkapan dewan (AKD) tersebut kemudian menyikapi terbitnya Perpres Nomor 53 Tahun 2023 itu dengan studi komparasi ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (15/12/2023).

Rombongan Banggar dan Banmus DPRD Kalsel ini dipimpin H Suripno Sumas, SH, MH diterima oleh Sekretaris DPRD Provinsi DIY, Drs Imam Pratanadi, MT beserta jajarannya.

Usai sharing dalam rangka studi komparasi dilanjutkan penyerahan plakat kepada Sekretaris DPRD Provinsi DIY oleh rombongan Banggar dan Banmus DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Usai sharing dalam rangka studi komparasi dilanjutkan penyerahan plakat kepada Sekretaris DPRD Provinsi DIY oleh rombongan Banggar dan Banmus DPRD Provinsi Kalsel.(foto : humasdprdkalsel)

Dikesempatan itu, Suripno Sumas mengungkapkan dipilihnya DPRD Provinsi DIY untuk menimba ilmu karena sudah ada aturan turunan yang berkenaan dengan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut.

Mantan birokrat ini menyebutkan produk hukum turunan tersebut ialah Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DIY Nomor 34 Tahun 2022 tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2023.

“Sejauh ini DPRD Kalsel sudah menerapkan Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tersebut. Namun dalam penganggaran keuangannya masih menggunakan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujar Suripno Sumas.

Baca Juga:  Muscab APDESI Batola, H Meri Apriansyah Terpilih sebagai Ketua

Ia melanjutkan pihaknya ingin mencoba menyesuaikan anggaran ini melalui Pergub Kalsel, akan tetapi sejauh ini belum berani melakukan langkah konkret sebelum mempelajari dari daerah-daerah yang sudah memiliki Pergub, termasuk DIY.

“Alhamdulillah, kami bersyukur. Dari pertemuan tadi banyak sekali masukan-masukan yang telah kami terima, sehingga kami memiliki referensi dan kekuatan untuk mengubah Pergub lama dengan menyesuaikan isi dari Perpres 53 itu,” ucapnya.

Sekretaris DPRD Provinsi DIY, Imam Pratanadi menyambut baik silaturahmi Banggar dan Banmus DPRD Provinsi Kalsel ini dan pihaknya juga tersanjung lantaran DPRD Provinsi DIY dipilih sebagai tempat untuk berbagi dan bertukar pikiran.

“Kami mengucapkan terima kasih. Tidak hanya sharing dari DIY ke Kalsel. Kami juga mendapatkan inside-inside baru dari DPRD Provinsi Kalsel melalui dialog tadi, sehingga ke depan pelayanan kami kepada DPRD di DIY bisa lebih baik lagi,” pungkas Imam.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment