Asas RJ bisa Diterapkan Dalam Penyelesaian Perkara di Lingkungan Pidmil

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pada acara seminar yang bertema Tugas dan Fungsi Bidang Militer Kejaksaan RI dan Proyeksi Penyelesaian Perkara Koneksitas Melalui Restorative Justice (RJ), Kajati Kalsel Dr Mukri SH MH mengatakan kalau asas RJ bisa diterapkan dalam penyelesaian perkara di Lingkungan Peradilan Militer (Pidmil).

Hal ini seperti yang diutarakan Kasipenkum Kejati Kalsel Romadu Novelini SH MH melalui press relis m, Rabu (20/7).

Menurut Mukri dihadapan para undangan yang hadir bahwa,
penyelesaian perkara melalui RJ merupakan idola masa kini, walaupun mungkin hal tersebut masih terasa “’asing’” di bidang Pidmil.

“Asas restorative justice bisa
diterapkan dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pidmil,” ujarnya saat memberikan sambutan pada seminar dengan
materi yang disampaikan nara sumber yaitu kedudukan Peradilan Militer yang termuat dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang memuat bahwa lingkungan peradilan militer berada dibawah Mahkamah Agung.

Hal ini lanjut dia akan menjadi diskusi tersendiri
manakala dalam proses penegakan hukum, pelaku sipil mengajukan permintaan dan korban menginginkan
untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restorative

Proyeksi penyelesaian perkara koneksitas melalui RJ merupakan penyelesaian yang
bertujuan untuk kejahteraan masyarakat dan sebagai pelindung masyarakat.

Perkembangan pemidanaan kearah keadilan restorative berasal dari KUHAP Indonesia. Restorative Justice telah mengakar di masyarakat Indonesia dengan Pancasila bukan dengan dendam antar sesama manusia.

Perkara Koneksitas dalam penyelesaiannya sejak K/L seperti Kementrian Kehakiman dan Hankam di Lebur mengalami kendala karena belum adanya Revisi seperti UU No. 31 tahun 1997 tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas.

Namun seiring dengan adanya Perpers No. 15 tahun 2021 tentang Orgas dan Tata Kerja Kejagung dalam Pembentukan Jampidmil beserta jajaran, maka penyidikan Perkara Koneksitas dapat dilaksanakan.

“Untuk itu perlu adanya sosisialisasi tentang Penyelesaian Perkara Koneksitas, baik
tingkat Penyidikan dan Penuntutan sesuai UU No. 31 tahun 1997 tentang Peradmil,” paparnya.

Acara seminar sendiri dihadiri Direktur Penindakan pada Jampidmil Kejagung, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah beserta Jajaran, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, dan Komandan Resor Militer 102/Panju Panjung Palangkaraya.

Kemudian, Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangkaraya, Kepala Oditurat Milirer III-15 Banjarmasin, dan para DANDIM di Wilayah Kalimantan Tengah.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment