Anggota Kelompok Simpan Pinjam Perempuan, Terima Santunan Jaminan Kematian Rp42 juta BPJamsostek

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wajah Febrian Ramadhani, tampak berseri, karena ia menerima secara simbolis pembayaran Jaminan Kematian (JKM) dari BPJamsostek Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu). Lantaran  meninggalnya tenaga kerja bernama Komsatun yang merupakan ibu Febrian, di Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (23/8/2022) pagi.

Acara penyerahan simbolis tersebut dihadiri oleh Lurah Tungkaran Pangeran, Fendi, Agen Perisai UPK Kecamatan Simpang Empat, Dewi dan Arisa serta ketua dan anggota dari Kelompok Simpan Pinjam Perempuan (SPP) Ampera.

Ahli waris Febrian yang merupakan anak dari almarhumah Komsatun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan atas manfaat santunan kematian sebesar Rp42 juta yang diterimanya.

Karena proses klaimnya sangat cepat dan mudah serta dilayani dengan baik oleh petugas CS BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin. Termasuk persyaratan berkas juga tidak sulit, baik dari Ketua RT, kelurahan hingga kecamatan.

Pada kesempatan yang sama Lurah Tungkaran Pangeran, Fendi menyampaikan, pihaknya siap mendukung program BPJS Ketenagakerjaan bagi warganya.

“Rencana kedepannya kami imbau Ketua dan Kelompok SPP akan mendaftar dan pembayaran langsung satu tahun,” tuturnya.

Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Batulicin, Murniati bersyukur dengan adanya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu meringankan perekonomian rumah tangga.

“Kemudian uang itu dapat dijadikan modal untuk melanjutkan usaha, semoga seluruh kelompok usaha seperti yang dilakukan Kelompok Simpan Pinjam Perempuan Anggur di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru bisa segera mendaftarkan dirinya,” harapnya.

Murniati melanjutkan,  tujuannya santunan itu apabila mengalami kecelakaan kerja atau kematian, maka para tenaga kerja atau ahli waris bisa mendapatkan manfaatnya, yakni berupa pengobatan kecelakaan kerja atau santunan kematian.

“Karena program pemerintah ini cukup terjangkau masyarakat kecil, hanya dengan iuran Rp16.800 untuk perlindungan dirinya,” ucap Murniati.

Dia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen meningkatkan mutu pelayanan termasuk proses layanan klaim agar lebih mudah dan cepat.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment