Anggaran Pusat Dihentikan, Kejelasan Pembayaran Insentif Nakes Covid-19 dipertanyakan ke Kemenkes RI

by admin
0 comment 2 minutes read

Jakarta, BARITO – Karena pemerintah pusat sudah menghentikan pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Penanganan Covid-19 per Desember 2021, sehingga per Januari hingga Oktober Tahun 2022 ini harus dibayarkan melalui APBD, maka untuk kejelasan pembayarannya dipertanyakan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) membidangi kesehatan.

Untuk kepastian dan kejelasan pembayaran Insentif Untuk Nakes Penanganan Covid-19 Tahun 2022. Hal ini dipertanyakan wakil rakyat di Rumah Banjar ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI di Jakarta, belum lama tadi.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menjelaskan, kedatangan pihaknya ke Ditjen Tenaga Kesehatan ingin minta kejelasan dan ketegasan terkait Insentif Tenaga Kesehatan Penanganan Covid-19 Tahun 2022 ini. Sebetulnya memang sudah ada arahan-arahan tertulis dari pemerintah pusat, namun karena dalam diskusi ini sifatnya masih ambigu bahwa dikatakan anggaran nakes ini untuk tahun 2022 dapat dibayarkan melalui APBD, ini tentu menjadi polemik tersendiri karena kata-kata “dapat” ini bukan berarti mewajibkan.

Lutfi menambahkan, sedangkan untuk insentif nakes dari pemerintah pusat sudah dihentikan per Desember 2021, sehingga per Januari hingga Oktober Tahun 2022 ini harus dibayarkan melalui APBD dengan menyesuaikan kemampuan daerah.

“Mungkin akan segera kita bawa ke Kalsel untuk diskusi, agar tenaga kesehatan yang sudah bekerja, terutama memasuki akhir tahun harus segera di clearkan dan bisa langsung terbayarkan, tentu dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sesuai petunjuk dari Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Keuangan dan BMN Sekretariat Ditjen Tenaga Kesehatan, Sugiharto menerangkan, pihaknya meneruskan informasi yang sebenarnya untuk para nakes. Tentunya yang terkait dengan insentif disesuaikan dengan aturan yang berlaku yang tadi sudah didiskusikan. Dengan aturan-aturan yang terkait dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) Nomor 27 Tahun 2021 dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Keputusan Menteri Kesehatan (KMK). Tentunya ini yang mendasari nanti termasuk dilengkapi dengan surat edaran Menteri Kesehatan.

“Jadi nanti akan diatur bagaimana mekanisme pembayaran hanya memakai pedoman aturan jadi tidak boleh tidak memakai aturan, karena aturan ini sudah jelas hanya implementasi sesuai dengan tatanan, diusulkan, diverifikasi, disahkan dan dibayarkan sesuai mekanisme satker daerah yang ada di Rumah Sakit Ulin misalnya atau di faskes lain yang memang sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing,” jelas Sugiharto.

Ia pun berharap semoga para nakes diberikan suatu kelancaran dalam tugas dan diberi kemudahan serta kesehatan.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment