Anang Misran Kecewa Firdaus Mundur

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Satu lagi bakal calon (balon) yang mengundurkan diri  sebelum bertarung pada Pilkada Desember 2020. Setelah sebelumnya balon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin, kini balon Wakil Wali Kota Banjarmasin dari jalur perorangan Ahmad Firdaus juga menyatakan mengundurkan diri.

Surat pengunduran diri tersebut disampaikan langsung oleh  Firdaus ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Selasa (16/6), dan disaksikan pula oleh pasangannya bakal calon Wali Kota Anang Misran Hidayatullah atau yang akrab disapa Anang Bidik.

Menurut Firdaus, pengunduran diri tersebut atas dasar keinginan pribadi, dan tanpa ada tekanan dari pihak mana pun.

“Saya pada hari ini resmi  menyerahkan surat pengunduran diri kepada KPU Banjarmasin, agar bisa diproses lebih lanjut. Pengunduran diri  ini  atas kemauan sendiri dan juga atas restu dari orangtua,” katanya.

Sementara itu Anang Misran mengaku terkejut atas keputusan mundurnya i  Firdaus. Karena, menurutnya, saat ini sudah memasuki tahapan  verifkasi faktual.

“Terus terang saya juga terkejut atas keputusan yang bersangkutan, apalagi saat ini tengah memasuki tahapan verifikasi faktual,” ucapnya.

Meski demikian, Anang meminta agar semua bersabar terlebih dahulu, dan menunggu proses yang tengah berlangsung saat ini.

“Saya berharap agar semuanya lebih bersabar dulu, karena saat ini masih dalam proses verifikasi factual. Tunggulah keputusan dari KPU,” tambahnya.

Anang mengaku kecewa atas keputusan yang diambil oleh calon wakilnya tersebut.  “Saya secara pribadi merasa kecewa atas keputusan tersebut. Mengapa begitu cepat dan tidak menunggu proses ini berlangsung,” katanya menyesalkan.

Ketua KPU Banjarmasin Rahmiati Wahdah mengaku telah menerima surat pengunduran diri Firdaus.  Langkah selanjutnya, komisioner KPU akan melakukan rapat sekaligus menindak lanjuti surat tersebut.

“Kami telah menerima surat pengunduran diri atas nama H Ahmad Firdaus sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Banjarmasin dari jalur perorangan. Langkah selanjutnya kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu, apakah bisa diterima atau di tolak,” imbuhnya.

Menurut Rahmiati,  surat pengunduran diri Firdaus itu sudah masuk ke kantor KPU Banjarmasin  sejak Senin (15/6).  ‘’Rencananya mau kita klarifikasi, ternyata setelah kita ada acara dengan komisi 1 DPRD Kalsel, datang yang bersangkutan, jadi kita klarifikasi kebenaran surat itu,” ujarnya.

Firdaus, ungkap Rahmiyati, membenarkan bahwa surat tersebut dibuatnya sendiri. Dengan demikian  pihaknya akan menindaklanjuti hasil  klarifikasi tersebut.

“Setelah ini akan kita bawa ke rapat pleno, hal-hal apa saja terkait masalah ini akan kita kaji,” ujarnya.

 

Dia menegaskan, keputusan akan dikeluarkan setelah digelarnya rapat pleno menyikapi mundurnya salah satu bakal calon wakil wali kota jalur perorangan ini.

‘’Semua kronloginya akan dibuat, hingga pembahasan dir apat pleno pengambilan keputusan akan berjalan sesuai ketentuan, bahkan ini juga dikonsultasikan ke KPU provinsi,’’ terangnya.

Menurut Rahmiati, secara aturan memang pasangan calon perseorangan tidak bisa digantikan pada proses ini. ‘’Proses saat ini akan dilaksanakan verifikasi faktual persyaratan dukungan yang dikumpulkan pasangan tersebut untuk bisa maju,’’ ujarnya.

Syarat dukungan yang harus dikumpulkan pasangan calon perorangan itu minimal sebanyak 38.003 dengan bukti KTP elektronik warga yang terverifikasi untuk bisa mendaftar sebagai pasangan calon pada 4-6 September 2020.

Di Pilkada Kota Banjarmasin yang direncanakan pada 9 Desember 2020 nanti, saat ini ada dua pasang calon jalur perorangan yang sudah menyerahkan syarat dukungan, yakni pasangan Anang Misran -Ahmad Firdaus dan pasangan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsy.

Penulis: Fanie

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment