Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JAJARAN Polsek Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu
yang dijalankan pasangan suami istri (pasutri ) yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak polisi. Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap sang istri seorang ibu rumah tangga berinisial MY alias ML (37) b Jum’at (10/2/2023) siang sekitar pukul 14.00 Wita.
MY dibekuk di Jalan Pasar Lama Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin di sebuah rumah kontrakan. Setelah digeledah polisi menyita delapan paket sabu-sabu berat 324 gram milik suami MY , sementara suaminya RM (37) masih DPO dan belum ditangkap.
Selain barang bukti ratusan gram sabu-sabu yang disita polisi, termasuk tiga lembar bungkusan susu merk Zee, dua unit timbangan digital. Kemudian dua pack plastik klip dan satu tas perempuan warna Ungu hingga satu ponsel merk OPPO warna Hitam.juga satu lagi merk OPPO warna biru malam.
Baca Juga: Jelang Akhir Operasi Keselamatan Intan 2023 di Banjarmasin Sebanyak 17 Pelanggar Terekam ETLE
Penangkapan bermula dari anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka RM dan istrinya MY. Kemudian didapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka berdua sering memperjualbelikan Sabu-sabu.
Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Pebruari tadi.
Anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan para pelaku.
Setelah meluncur ke TKP, dan pada salah satu rumah ditemukan pelaku numpang atau ikut tidur di rumah temannya sementara , sambil mencari rumah kontrakan
Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan menemukan satu tas perempuan warna ungu. Didalamnya berisi tiga paket Sabu-sabu yang masing masing terbungkus dalam bungkusan susu merk Zee. Termasuk dua unit timbangan digital, dan dua pack plastik klip.
Kemudian ditanyakan kepada MY tentang kepemilikan Narkoba tersebut, dan diakui barang tersebut milik suaminya yang berinisial RM. Sepanjutnya MY dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (16/2/2023) mengatakan pelaku ini sudah memjadi target operasi (TO) pihaknya. “Kini MY dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius