Amankan Istri DPO Pengedar Narkoba di Rumah Pasar Lama Banjarmasin, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
DPO NARKOBA-Salah satu DPO Narkoba, MY istri dari  RM berhasil digrebek di rumah keluarganya di Jalan Pasar Lama Banjarmasin Tengah, Jum'at (10/2/2023) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JAJARAN Polsek Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu

yang dijalankan pasangan suami istri (pasutri ) yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak polisi.                     Dalam pengungkapan itu polisi berhasil menangkap sang istri seorang ibu rumah tangga  berinisial MY alias ML (37) b Jum’at (10/2/2023) siang  sekitar pukul 14.00 Wita.

MY dibekuk di Jalan Pasar Lama  Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin di sebuah rumah kontrakan.        Setelah  digeledah  polisi menyita delapan paket sabu-sabu  berat 324 gram milik  suami MY , sementara suaminya RM  (37) masih DPO dan belum ditangkap.

Selain barang bukti ratusan gram  sabu-sabu yang disita polisi,  termasuk tiga lembar bungkusan susu merk Zee, dua unit timbangan digital. Kemudian dua pack plastik klip dan satu tas perempuan warna Ungu hingga satu ponsel merk OPPO warna Hitam.juga satu lagi merk OPPO warna biru malam.

Baca Juga: Jelang Akhir Operasi Keselamatan Intan 2023 di Banjarmasin Sebanyak 17 Pelanggar Terekam ETLE

Penangkapan bermula dari anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah melakukan pengembangan kasus narkotika dengan tersangka RM dan istrinya MY. Kemudian didapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka berdua sering memperjualbelikan  Sabu-sabu.

Keduanya sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal Pebruari tadi.

Anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah mendapat  informasi dari masyarakat  tentang keberadaan para pelaku.

Setelah meluncur ke TKP, dan pada salah satu rumah ditemukan pelaku   numpang atau ikut tidur di rumah temannya sementara , sambil mencari rumah kontrakan

Polisi pun melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan  menemukan satu  tas perempuan warna ungu.  Didalamnya berisi tiga paket  Sabu-sabu yang masing masing terbungkus dalam bungkusan susu merk Zee. Termasuk  dua unit timbangan digital, dan  dua pack plastik klip.

Kemudian ditanyakan kepada MY tentang kepemilikan Narkoba tersebut, dan diakui barang tersebut milik suaminya yang berinisial RM.  Sepanjutnya MY dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (16/2/2023) mengatakan pelaku ini sudah memjadi target operasi (TO) pihaknya. “Kini MY dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”pungkasnya

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment