Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kendati mengaku berhasil meloloskan kiloan sabu dan akhirnya tertangkap dengan arang bukti yang cukup besar, yakni 9 kilo, Muhammad Azhar Rinaldi alias Azhar alias Azay nampaknya masih bisa bernapas lega.
Terbukti terdakwa lolos dari hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dalam vonis yang dibacakan hakim ketua Cahyono Riza Adrianto,SH terdakwa akhirnya hanya di hukum selama 10 tahun penjara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya telah menuntut terdakwa selama 11 tahun penjara.
Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dibandingkan vonis terdakwa narkoba lainnya, vonis tersebut lebih ringan. Sebelumnya kurir narkoba 2 kg sabu Mahdianor alias Abab telah Divonis selama 12 tahun penjara.
Namun demikian kendati ringan, melalui penasehat hukum dari Kantor Ernawati SH MH, terdakwa masih mengatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kepada majelis hakim terdakwa mengaku aksinya sebagai kurir sabu sudah dilakoninya sebanyak empat kali. Tiga kali sebelumnya selalu lolos. Sedangkan 9 kilo terakhir dia gagal karena keburu diamankan petugas saat berada di Hotel Familia jalan Brigjen Hasan Basri Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, pada September 2024 lalu. “Pertama saya mengantar 3 kilo, kemudian 8 kilo, lanjut 8 kilo, dan terakhir ini 9 kilo,” akunya kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, SH pada sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (17/3).
Terdakwa juga mengaku mendapat upah dari Amer (masih dalam pencarian) setiap kali pengantaran 1 kilo sabu Rp10 juta.
Terdakwa juga mengatakam tidak pernah ketemu yang namanya Amer yang selalu menyuruh dan memberi upah kepadanya. “Jangankan ketemu, video call aja tidak pernah,” katanya.
Selain mendapat upah setiap kali pengantaran Rp10 juta perkilo sabu, terdakwa juga mengungkapkan mendapat uang transport serta gaji 1 minggu Rp2 juta. “Kalau saya lagi stay engga ada pengantaran, digaji Rp2 juta perminggu,” ungkap terdakwa.
Diketahui, dalam dakwaan Jaksa Zulhaidir SH, terdakwa diamankan di loby hotel Familia Banjarmasin, pada September 2024 lalu.
Berawal pada 19 September 2024 dimana terdakwa dihubungi Amer (dalam pencarian) mengatakan “Zar kamu ke Hotel Neo Palma” Palangkaraya, lalu terdakwa jawab “Siap bang” kemudian Amer mengatakan lagi “ Kamu masuk toilet lobby hotel dekat resepsionis nanti dibawah tangki closed ada kunci kamar hotel”. Lalu terdakwa pergi ke Hotel Neo Palma, setelah sampai di Hotel Neo Palma Palangkaraya kemudian terdakwa masuk ke dalam toilet loby Hotel Neo Palma
dekat resepsionis dan mengambil 1 buah kunci kamar yang berada dibawah tangki closed kemudian terdakwa masuk ke dalam kamar nomor 201 Hotel tersebut.
Didalam kamar nomor 201 tersebut terdakwa mengambil 1 buah tas warna abu abu logo Cheetah. Diperiksa isi dari tas terbut yang diketahui terdakwa adalah sabu selanjutnya terdakwa menghubungi Amer dan mengatakan “Bahwa barang sudah ditangan saya”. Barang itu sendiri kemudian disimpan terdakwa dalam kos dia.
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekitar pukul 10.00 wita, Amer kembali menghubungi terdakwa dengan menggunakan aplikasi BBM Enterprise dan mengatakan “Zar kamu balik ke Banjarmasin” kemudian terdakwa jawab “Siap bang”.
Menggunakam travel, terdakwa pulang ke Banjarmasin. Setibanya di Hotel Familia jalan Brigjen Hasan Basri terdakwa langsung masuk ke lobby, dan tak lama kemudian datang petugas kepolisian dan mengamankannya. Di TKP ditemukan barang bukti narkotika sebanyak 21 (dua puluh satu) paket sabu berat kotar 9.280,00 gram.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya