Aksi di PN Banjarmasin dan Kejati, KAKI Kalsel Minta Lian Silas Ayah Gembong Narkoba Dihukum Seberatnya

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
USAI aksi ,Ketua KAKI Kalsel H Akhmat Husaini memberikan keterangan pers kepada media cetak dan elektronik (foto Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama saat ini sedang bergulir.

Harapan besar masyarakat akan ketegasan penegakan hukum tertuju pada kasus yang menghebohkan ini.

Baca Juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalsel

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel sebagai LSM yang dikenal kritis yang mewakili suara masyarakat turun ke jalan memastikan proses hukum berjalan adil dan terdakwa dituntut maksimal.

Aksi unjuk rasa digelar KAKI Kalsel di depan Kantor Kejati Kalsel dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalsel

Dalam aksinya mereka menuntut agar Lian Silas dihukum seberat-beratnya.

Ketua KAKI Kalsel, H Akhmat Husaini dalam orasinya menyampaikan kasus ini cukup mencederai masyarakat Kalsel dan pihaknya menduga perbuatan terdakwa terstruktur, masif dan sistematis, sehingga banyak melibatkan orang.

“Kami mengharapkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan oknum-oknum yang terlibat, tidak mungkin pembukaan rekening segampang itu, tentu melibatkan banyak orang, hukum seberat-beratnya dan miskinkan. Kepada hakim yang menyidangkan kami meminta putus seberat-beratnya,” kata pria yang kerab beraksi di KPK, Mabes Polri dan Kejagung di Jakarta.

Baca Juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalsel

Sementara itu, Humas PN Banjarmasin mengatakan, aksi unjuk rasa hari ini tentu menjadi motivasi dalam menjalankan persidangan Lian Silas. Terhadap apa yang disampaikan, proses persidangan masih berjalan.

“Karena perkara ini menjadi perhatian publik, maka pimpinan menunjuk majelis hakim yang profesional, mereka tentunya akan mempertimbangkan segala fakta dipersidangan, sehingga nantinya Majelis Hakim akan memutuskan yang berkaitan dengan fakta di persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” paparnya.

Baca Juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalsel

Siapa saja boleh mengikuti jalannya persidangan, karena sidang digelar secara terbuka untuk umum, “Silahkan saja datang ke PN Banjarmasin untuk mengikuti jalannya persidangan,” ujarnya.

Terdakwa Lian Silas dijerat pasal berlapis. Yakni, Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-Undang  Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Kemudian Pasal 137 huruf a dan b UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ke 1 KUHP. Berdasarkan dakwaan JPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalsel

Dalam perkara tersebut, terdakwa membuat sejumlah rekening untuk menerima aliran dana bisnis barang haram yang dijalankan oleh sang anak, Fredy Pratama alias Miming. Aliran dana tersebut dimanfaatkan oleh Lian Silas guna membeli sejumlah aset yang dijadikan alat bukti penyidik.

Aset-aset tersebut antara lain, 32 kepemilikan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia. Termasuk di Kalsel sebanyak 12 surat hak milik (SHM) yang disita sebagai alat bukti.

Baca Juga: Aktifkan Satgas Natal dan Tahun Baru, Patra Niaga Optimalkan Penyaluran BBM dan LPG di Kalsel

Salah satunya, Shanghai Palace, Hotel Mentaya Inn dan Cafe Beluga di Jalan Djok Mentaya Banjarmasin. Selain itu, 108 rekening perbankan dan 8 unit kendaraan bermotor roda 2 dan 4 turut disita dan dijadikan alat bukti yang nilainya hampir satu triliun.

Penulis: Iman Satria
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment