Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua tersangka dugaan penggelapan perhiasan emas seberat lima kilogram senilai Rp6,5 miliar hingga kini belum ditahan. Hal itu dipersoalkan keluarga pelapor yang mempertanyakan sikap penyidik hingga melaporkan Kanit Harda Polresta Banjarmasin Iptu RF ke Bidang Propam Polda Kalsel.
Terkait hal itu, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin angkat bicara.
“Untuk perkara pidana yang dilaporkan, saya sudah tekankan kepada para penyidik agar selalu mempedomani prosedur yang ada untuk menemukan peristiwa pidana yang dilaporkan,” ujarnya singkat via WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
Terkait laporan keluarga pelapor ke Propam Polda Kalsel yang menyasar Kanit Harda Iptu Riche Fahrudin, Riza menyerahkan kewenangannya kepada pihak terkait.
“Sedangkan untuk laporan ke Bid Propam Polda, tentu yang berwenang dari Propam yang menjelaskan hasilnya apa,” ujar pria kelahiran Tanjung, alumni Akpol 2003 ini.
Kapolresta menyatakan penyidik dipersilakan bekerja sesuai prosedur dan akan ada tindakan tegas apabila terbukti melanggar.
“Kepada penyidik kami persilakan menunjukkan langkah-langkah yang telah para penyidik kerjakan serta pertanggungjawabkan apabila ada yang melanggar prosedur,” tegasnya.
Menanggapi tuntutan keluarga pelapor yang meminta surat tertulis alasan tidak ditahannya tersangka, Kapolresta menyebut ada ruang hukum yang bisa ditempuh.
“Ada ruang mas, apakah praperadilan, nggak masalah,” tandasnya.
Seperti diketahui, dua tersangka penggelapan emas tersebut adalah Anisa dan Ahmad Laduni. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September 2026 dalam perkara dugaan penitipan perhiasan emas milik almarhumah Hj Barsihan.
Perwakilan keluarga pelapor, Muhamad Zaki, sebelumnya meminta penjelasan dari Kanit Harda terkait belum dilakukannya penahanan. Menurutnya, penyidik bahkan telah tiga kali meminta keterangan ahli pidana yang dinilai menguatkan dasar penetapan tersangka.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post