Akhir Jabatan Anggota DPRD Diminta Kembalikan Tablet

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tinggal beberapa hari lagi jabatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin periode 2014-2019 akan berakhir, sehingga mereka diminta untuk mengembalikan asset milik Pemko Banjarmasin berupa tablet samsung galaxy note untuk operasional anggota dewan semasa menjabat.

Permintaan tersebut diungkapkan Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin H Esya Hafizie, kepada wartawan.

Menurutnya, tidak berapa lagi masa jabatan anggota dewan 2014-2019 yang akan berakhir, maka sudah seharusnya asset yang sempat dipinjamkan tersebut, segera dikembalikan.

“Karena masa jabatan anggota DPRD Kota Banjarmasin periode 2014-2019 akan berakhir, maka dihimbau agar mengembalikan asset milik Pemko Banjarmasin, berupa tablet samsung galaxy note untuk operasional anggota dewan,” katanya.

Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD bernomor 175/231/SET-DPRD/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019 terkait permohonan pengembalian tablet samsung galaxy note.

Surat tersebut juga sudah ditandatangani langsung oleh Sekretaris DPRD Banjarmasin H Esya Hafizie.

Menurutnya, saat ini sudah sudah belasan wakil rakyat yang mengembalikan asset tersebut ke bagian biro perlengkepan dan kelengkapan Sekretariat DPRD Banjarmasin.

Untuk sementara dari data yang diterima, anggota dewan yang telah mengembalikan asset tersebut antara lain, Bambang Yanto Permono, M Taufik, HM Yamin, Tugiatno, H Rudiani dan Agus Suprapto, Dedi Sophian, M Nasir, H Johansyah, Suyato, Zainal Hakim.

Ia berharap, fasilitas berupa tablet tersebut secepatnya dikembalikan sebelum berakhirnya masa bakti, karena tablet itu adalah aset dan hak negara.

“Diharapkan sebelum 8 September 2019 sudah dikembalikan, karena akan ada pelantikan anggota dewan baru,” harapnya.

Apalagi menurutnya aset tersebut akan dipertanggungjawabkan di kemudian hari. Jadi sebelum pelantikan, kami harap sudah kembali ke Sektetariat DPRD Banjarmasin, dan apabila aset tersebut rusak, maka anggota dewan yang bersangkutan harus mengganti.

del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment