7.455 Napi dan 32 Anak Binaan se Kalsel Terima Remisi Khusus Idul Fitri

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Idulfitri 1445 hijriyah menjadi berkah tersendiri bagi ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Sebanyak 7.455 narapidana (napi) dan 32 anak binaan yang beragama Islam mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Besar Keagamaan.
Pemberian remisi dilaksanakan setelah pelaksanaan salat Ied, Rabu (10/4/2024) lalu.

Secara simbolis, Taufiqurrakhman, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel menyerahkan remisi khusus kepada Napi yang ada di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Pada kesempatan itu, Kakanwil Kemenkumham Kalsel yang menyampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana menjadi sebuah indikator napi dan anak binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Baca Juga: Jelang Berakhirnya Operasi Ketupat Intan 2024, Polresta Banjarmasin Tingkatkan Patroli Gabungan

Dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik.“Melalui pemberian remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat,” ucap Taufiqurrakhman.

Menkumham beserta jajaran juga mengapresiasi seluruh petugas pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham.

Data per 5 April 2024, dari total 9.837 narapidana, tahanan dan anak binaan yang sedang menjalani masa pidana di Lapas, Rutan dan LPKA di Kalimantan Selatan. Ada sebanyak 7.455 narapidana dan 32 anak binaan yang menerima remisi di seluruh Lapas Rutan se Kalimantan Selatan.

Pada momentum pemberian Remisi Khusus ldulfitri 1445 Hijriyah kali ini ada sebanyak 24 orang WBP dan 1 orang Anak Binaan yang akan bebas murni tanpa harus menjalani subsider, denda, dan uang pengganti.

Penulis /Editor Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment