Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kesaksian dua petugas yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir SH mengungkap sejumlah fakta penting dalam perkara dugaan perdagangan 64 kilogram sisik trenggiling yang menyeret Jarkasi dan Parhani sebagai terdakwa.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/11/2026), kedua saksi membeberkan proses penangkapan terdakwa di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin hingga hasil pemeriksaan terhadap puluhan kilogram sisik satwa dilindungi tersebut.
Saksi Subhan, petugas Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, menerangkan bahwa dirinya bersama anggota melakukan pengamanan terhadap kedua terdakwa setelah menemukan sisik trenggiling yang dibawa menggunakan mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam.
Menurut Subhan, penindakan dilakukan di area parkir Hotel TreePark. Saat itu, petugas menemukan barang yang diduga merupakan bagian tubuh satwa dilindungi.
“Kami amankan terdakwa karena menyimpan spesimen dari satwa yang dilindungi,” terang Subhan di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH.
Dari pemeriksaan awal, saksi memperoleh keterangan bahwa sisik trenggiling tersebut didapatkan dari Muara Teweh, Kalimantan Tengah, dengan jumlah keseluruhan sekitar 64 kilogram.
Subhan juga mengungkapkan adanya pembagian jumlah sisik berdasarkan keterangan para terdakwa. Parhani disebut membawa sekitar 55 kilogram, sedangkan sembilan kilogram lainnya merupakan milik Jarkasi.
Fakta lain yang terungkap berkaitan dengan dugaan rencana transaksi. Subhan menerangkan, informasi mengenai penawaran sisik trenggiling berawal dari komunikasi Parhani dengan seseorang bernama John yang juga merupakan anggota Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan,
John kemudian menghubungkan Parhani dengan anggota Subhan yang berperan sebagai calon pembeli. Setelah komunikasi terjalin, disepakati pertemuan untuk melakukan transaksi di Hotel TreePark.
Harga yang ditawarkan dalam rencana transaksi tersebut mencapai Rp2,9 juta per kilogram.
“Setelah ada komunikasi, kemudian ada janji untuk transaksi sisik trenggiling. Harganya Rp2,9 juta per kilogram,” ungkapnya.
Kesaksian Subhan tersebut memperlihatkan bagaimana dugaan transaksi puluhan kilogram sisik trenggiling itu akhirnya terendus aparat kepolisian hingga berujung penangkapan di lokasi pertemuan.
Sementara itu, saksi Alfian dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan barang bukti.
Alfian mengatakan, pihaknya menerima permintaan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk memastikan apakah barang yang diamankan merupakan sisik trenggiling asli atau bukan.
Pemeriksaan dilakukan melalui pengamatan terhadap karakteristik fisik sisik, termasuk melihat adanya sisa jaringan tubuh yang masih menempel.
Selain pemeriksaan secara kasatmata, petugas juga melakukan pengujian dengan cara membakar sampel. Dari pengujian tersebut tercium bau seperti rambut terbakar yang menjadi salah satu ciri yang diperiksa.
Berdasarkan hasil identifikasi tersebut, BKSDA memastikan barang bukti yang diperiksa merupakan sisik trenggiling asli.
Alfian menegaskan, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi sehingga bagian tubuhnya tidak boleh disimpan, diperdagangkan, maupun diperjualbelikan secara bebas tanpa ketentuan perizinan yang sah.
Ia juga menjelaskan besarnya dampak perburuan terhadap populasi satwa tersebut. Berdasarkan perkiraan, satu kilogram sisik trenggiling dapat berasal dari sekitar lima hingga enam ekor trenggiling dewasa.
Dengan jumlah barang bukti mencapai 64 kilogram, sisik tersebut diperkirakan berasal dari lebih dari 384 ekor trenggiling.
“Kalau satu kilogram sekitar lima sampai enam ekor trenggiling dewasa, berarti jumlah 64 kilogram ini bisa mencapai lebih dari 384 ekor,” jelasnya.
Alfian menambahkan, tingginya permintaan terhadap sisik trenggiling menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik perburuan dan perdagangan satwa tersebut.
Menurutnya, populasi trenggiling di Kalimantan Selatan relatif tidak sebanyak di sejumlah wilayah Kalimantan Tengah. Kondisi kawasan habitat turut memengaruhi keberadaan satwa tersebut.
Dalam perkara nomor 678/Pid.Sus-LH/2026/PN Bjm tersebut, Jarkasi dan Parhani didakwa terlibat dalam penyimpanan, pengangkutan, hingga dugaan perdagangan sekitar 64 kilogram sisik trenggiling.
Berdasarkan surat dakwaan, kedua terdakwa disebut memperoleh sekitar 55 kilogram sisik dari sejumlah pemburu atau pengepul di Muara Teweh dengan harga Rp1,5 juta per kilogram. Setelah tiba di rumah Parhani di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Jarkasi disebut menambahkan sembilan kilogram sisik miliknya.
Total sekitar 64 kilogram sisik itu kemudian disimpan dalam dua karung sebelum dibawa untuk rencana penjualan.
Keduanya diamankan pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin.
Atas perbuatan yang didakwakan, Jarkasi dan Parhani dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post