4 Lembaga Bahas Criminal Justice System

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Di motori oleh Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, belum lama tadi ruang sidang utama PN Pelaihari mengumpulkan lembaga lain yang berhubungan dengan hukum yakni Kejaksaan Negeri, Polres Tala dan Rutan Pelaihari.

Terangkai dalam kegiatan Silaturahmi Criminal Justice System (CJS). Dalam moment tersebut bertujuan untuk membangun sinergitas criminal justice system guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Beragam persoalan yang di bahas oleh ke 4 lembaga tersebut, baik kendala-kendala hingga di tentukan solusi atas kendala yang menyangkut hukum.

Kepala PN Pelaihari Ita Widyaningsih,SH usai kegiatan dalam keterangan persnya mengatakan, CJS dengan maksud lebih sinergis lagi dalam melaksanakan tugas-tugas kedinasan, karena tidak di pungkiri dalam pelaksanaan tugas keseharian pasti ada kendala-kendala di lapangan.

“Kendala-kendala itulah yang di atasi secara kolektif dengan melibatkan komponen dari CJS itu, maka dari itulah pertemuan di bahas bersama. Kedepannya kegiatan ini dapat terus dilaksanakan rutin setiap bulannya dengan lokasi kegiatan bisa bergantian di lembaga-lembaga yang tergabung dalam CJS,”terang Ita.

Ia menambahkan, adanya kendala-kendala di maksud sejak di bukanya survey indek kepuasan pelanggan. Seperti halnya di PN ada yang namanya indek kepuasan masyarakat yang berada di bagian pelayanan PN, dan salah satu kepuasannya berada di angka terendah adalah pelayanan, dimana pelayanan yang dimaksud adalah mengenai lambatnya persidangan di PN Pelaihari, maka dari itulah atas kepuasan tersebut di rangkum dan di bahas bersama untuk saling sama-sama pula mengoreksi, baik hakim yang harus tepat waktu saat jadwal sidang di tentukan begitu juga pengawalan datang lebih awal serta penjemputan tahanan lebih cepat. Kemudian juga mengenai kendala tehnis lainnya seperti pemberkasan semuanya sudah di bahas bersama, tutup Ita.

Salah satu gambaran persidangan di PN Pelaihari seperti persidangan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, Ita menjelaskan bahwa sidang tersebut jelas berbeda dengan sidang-sidang biasa. Banyak sekali aturan-aturan baik bagi penyidik dan hakim yang menyidangkannya. Dalam sidang anak itu di batasi dengan masa tahanan yang sangat pendek, sehingga di butuhkan kecepatan dalam segala sesuatunya.

CJS di gelar bertujuan agar dalam penanganan perkara sendiri terjadi sinergitas dan koordinasi yang terarah, sehingga masyarakat pun bisa menjadi puas.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment