31 Kios Disegel di Pasar Teluk Dalam dan Pasar Lama

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sejumlah petugas penertiban retribusi pasar Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Banjarmasin kembali mengeksekusi penyegelan kios yang nunggak membayar retribusi, Kamis (11/8).

Kali ini sedikitnya ada 31 kios di Pasar Teluk Dalam dan Pasar lama yang ditertibkan.

Tidak ada upaya perlawanan pedagang sat tokonya disegel paksa oleh petugas gabungan antara Disperindag dan Satpol PP itu.

Menurut Kepala Bidang Pasar Disperdagin Kota Banjarmasin, Ridho Satria, 31 kios yang disegel pihaknya hari ini sudah melalui prosedur yakni mulai dari peneguran, kemudian pemberian SP, hingga eksekusi.

“Adapun rinciannya 21 kios di Pasar Teluk Dalam dan 10 kios di Pasar Lama. Itu dilakukan karena pedagang menunggak retribusi pasar mulai dari 12 bulan hingga 36 bulan atau 3 tahun,” bebernya.

Ridho mengaku, selama penertiban tidak ada perlawanan dari pemilik kios. Itu karena terlebih dulu diberikan penjelasan oleh pihaknya.

Kemudian, dari jumlah kios yang disegel kebanyakan kios yang sudah tidak digunakan lagi. Alhasil, pihaknya memaksa memotong gembok dengan mengganti gembok baru dari pihaknya, agar tidak digunakan lagi oleh penyewa. Setelah itu, pada rooling door ditempeli stiker bertuliskan ‘disegel’.

“Yah terpaksa kami segel saja” ucapnya.

Ditanya terkait potensi retribusi di dua pasar tersebut, Ridho menyatakan ada sekitar Rp 110 juta setahunnya. Rinciannya kalau Teluk Dalam sekitar Rp 80 juta, sedangkan Pasar Lama ada Rp 30 juta

Ditanya salah satu pedagang di Pasar Teluk Dalam, Pajri, adanya penyegelan itu menurutnya hal yang wajar. Sebelumnya pihak pemko juga telah menyampaikan dengan baik.

“Kalau itu perlu disegel ya gak apa-apa. Ya memamg hak pemerintah. Tapi disini saya Alhamdulillah selalu rutin bayar retribusi sebesar 80 ribu sebulannya,” ucap pedagang baju ini.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment