Laka Lantas Terjadi Karena Pelanggaran Kecepatan

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kejadian kecelakaan (laka) lalu lintas (lantas) akhir-akhir ini, membuat Kasat Lantas Polresta Banjarmasin prihatin, Senin (11/2/2019) siang. Menurutnya, kejadian laka itu rata-rata lantaran pelanggaran, mulai memacu motor diluar batas standar alias ngebut di jalan dan melanggar rambu-rambu jalan serta menggunakan ponsel.

“Sebaiknya di Jalan raya itu kecepatan standar yakni 40 Km/jam, hati-hati jalan sepi bukan berarti aman. Karena ada pengendara lain yang ngebut”bebernya. Dan peritiwa laka itu terjadi tengah malam sampai subuh sekitar pukul 22.00-04.00 WITA subuh.

Menyikapi kejadian tesebut, pihaknya merencanakan akan melakukan patroli dalam skal besar, dengan melibatkan banyak anggota terutama di dalam kota. “Mudah-mudahan di Pebruari ini kami bisa menekan angka laka tersebut,”sebutnya.

Dia menyatakan, pada Januari 2019 tadi terjadi sebanyak 12 kejadian laka. Diantaranya enam orang laka tewas dan luka berat ada empat dan luka ringan ada sembilan laka ringan. Wibowo menambahkan, hampir 80 persen pelanggaran karena ngebut di jalan, apalagi kalau tengah malam itu kan sepi dan menyalip sembarangan, baik di kiri dan kanan jalan.

Selanjutnya kasat Lantas juga mengingatkan, agar penggunaan ponsel membuat konsentrasi di jalan terganggu. Termasuk penggunaan bluetooth atau handfree saat komunikasi sedang berkendaraan.

Nah sesuai Pasal 283 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

“Jadi sudah banyak yang kita tilang mereka pakai ponsel, dari berbagai moment, baik saat razia atau kedapatan di jalan. Bahkan saat pasca laka lantas masih pakai ponsel yang diapit di helm korban tersebut,”bebernya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment