Kades Ujung Pandaran Geram, Kontraktor tak Pernah Melapor

by admin
0 comment 1 minutes read

Walaupun masa pemeliharaan proyek pantai sudah habis, namun kontraktor tetap melakukan pekerjaannya. (zainal/brt).

Sampit,BARITO – Pembangunan proyek sabuk pantai yang dikerjakan oleh PT.Penamas Rashataprisma, yang beralamat di Jalan Minangkabau No.6G Lt.4 Rt.001 Rw.001, Kel.Pasar Manggis,Kec.Setia Budi,Kota Administrasi Jakarta Selatan, membuat Kades Aswinnor geram dan kecewa.
Pasalnya kekecewaan kades ini cukup beralasan, sejak awal melaksanakan pekerjaan proyek sabuk pantai, pihak kontraktor tidak pernah melapor baik itu dikecamatan Teluk Sampit, maupun pihak desa Ujung Pandaran.
Padahal menurut Aswinnor, berdasarkan intruksi surat dari Bupati Kotim, dengan No.3.01.01/1.2/508.1/DP/XI/2018, tanggal 05 Nopember 2018, jelas untuk camat dan kades Ujung Pandaran untuk proaktif membantu mengawasi,memfasilitasi, menjaga,memanfaatkan dan memelihara bantuan pemerintah pusat tersebut.
“ Saya sudah menghubungi pihak kontraktor melalui Telpon dan WhatsApp, namun tidak pernah diangkat dan membalas WhatApp saya bagaimana bisa koordinasi.”Tegas Aswin agak geram, Senin (11/2) kepada media ini.
Disamping itu pula ungkap Aswin, dirinya ada mendapat surat dikirim melalui WhatsApp, yang mana dalam surat tersebut memberikan kuasa pekerjaan pemeliharaan sabuk pantai dengan No.122/SK/PENA-PT/I/2019, Jakarta tertanggal, 21 Januari 2019. Setelah dicek kepada yang bersangkutan Andur warga desa Ujung Pandaran, dirinya tidak pernah menandatangi surat semacam itu dan diduga direkayasa.
“Kemaren warga yang namanya Andur itu saya temui dan saya tanya adakah menandatangi surat itu jawabnya tidak pernah.”Ujar Aswin kembali.
Aswin meminta kepada aparat hukum, agar pekerjaan proyek sabuk pantai yang berada di desa Ujung Pandaran ini ditelisik. Sebab menurutnya dana untuk melaksanakan proyek sabuk pantai ini tidak sedikit 5,6 Milyar, sementara pekerjaannya tidak sesuai apa yang diharapkan.Zainal.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment