0,2 Gram Sabu Antarkan Warga Pelambuan Banjarmasin Ini ke Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
BARBUK SABU - pria bernama HW ini digelandang daru runahnya Jalan Soetoyo s Teluk Dalam karena simpan satu pakrt Sabu-sabu, Senin (4/9/2023). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial HW (32) warga Jalan Sutoyo S Gang Purnawirawan Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat digrebek polisi, Senin (4/9/2023). Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan satu paket Sabu-sabu berat 0,2 Gram.

Selain itu juga disita satu ponsel merk Vivo Y21 warna biru, satu timbangan digital warna silver. Dia pun hanya bisa pasrah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelumnya anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan informasi tersebut, saat pelaku  berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) langsung dilakukan penggledahan ke seluruh rumah.

Baca Juga: Api Amuk Skip Lama Belakang STIE Nas dan Pelambuan Banjarmasin Usai Maghrib

Selanjutnya ditemukan barang bukti tersebut di simpan di dalam kamar. Lalu pelaku dan barbuk diamankan di Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Dodi melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wardana mengatakan, ditangkapnya pelaku karena diduga sering transaksi di rumahnya. “Kini HW dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) junto 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment