Tunjangan Perumahan dan Transportasi Wakil Rakyat Kalsel segera Naik

by admin
0 comment 2 minutes read

M Zaini

Banjarmasin, BARITO – Pimpinan dan anggota DPRD Kalimantan Selatan di tahun 2020 ini mendapat berkah dengan diusulkannya kenaikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Usulan tersebut setelah sebelumnya para wakil rakyat di Rumah Banjar ini bersama Sekretariat DPRD Kalsel membahas hak dan keuangan pimpinan dan anggota dewan.
Dari hasil pembahasan itu lah kemudian disepakati adanya usulan kenaikan dua item tunjangan tersebut, tapi dengan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub).
Adanya usulan kenaikan dua item tunjangan wakil rakyat itu diungkapkan Kepala Bagian Persidangan dan Perundangan Sekretaris DPRD Kalsel M Zaini kepada Barito Post, Rabu (15/1/2020).
Zaini menyatakan, usulan rencana kenaikan tunjang perumahan dan tunjangan transportasi bagi wakil rakyat itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel.
Karena payung hukumnya di atur melalui PP tersebut, lanjutnya, maka kebijakan untuk menaikan dua item tunjangan itu juga sudah dibahas bersama instansi terkait, yakni melibatkan Lembaga Penelitian Pengkajian Masyarakat (LPPM) Universitas Lambung Mangkurat (ULM), yang kemudian disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk di koreksi sekaligus rekomendasi.
“Dasar kenaikan dua item tunjangan dewan ini untuk penyesuaian dengan kondisi sekarang,” jelas Zaini.
Untuk realisasinya, tukas Zaini, itu masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) ditandatangani, yang diperkirakan Februari mendatang sudah dapat dibayarkan.
Sementara nilai tunjungan perumahan yang akan diterima para wakil rakyat setelah kenaikan, yakni Ketua DPRD Rp23.100.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp19.800.000 per bulan dan anggota DPRD Rp15.840.000 per bulan.
Sedangkan nilai tunjangan perumahan saat ini untuk Ketua DPRD Rp16.470.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp13.400.000 per bulan dan anggota DPRD Rp10.560.000 per bulan.
Kemudian untuk nilai tunjangan transportasi yang akan diterima setelah kenaikan, yakni untuk Ketua DPRD Rp18.500.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp17.500.000 per bulan dan anggota DPRD Rp16.500.000 per bulan.
Sebelumnya nilai tunjangan transportasi saat ini untuk Ketua DPRD Rp14.513.000 per bulan, Wakil Ketua DPRD Rp12.225.000 per bulan dan anggota DPRD Rp10.943.000 per bulan.
“Dengan kenaikan ini ada selisih sekitar 3 sampai 4 juta rupiah,” imbuh Zaini.

penulis : sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment