Tiga Pelaku Pengeroyokan Di Sungai Mantuil Berhasil Dibekuk

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO
Tiga pelaku pengeroyokan di pesisir sungai Mantuil Jalan Mantuil Permai RT 23 RW 02 Kecamatan Banjarmasin Selatan berhasil ditangkap, Selasa (13/12) malam sekitar pukul 23.30 Wita. Penangkapan yang dilakukan Sat Polair Polresta Banjarmasin di back up oleh Resmob Polda dan Jatanras Polresta Banjarmasin serta Resmob Tala dan unit Reskrim Polsek Kintap.

Tiga Pelaku warga Mantuil adalah Sadri alias Kai warga Jalan Jalan Mantuil Permai No 61 RT 23 atau Teluk LGR Kelurahan Mantuil yang sudah ditangkap. Kemudian Ramadhani No. 51 Rt. 23 Jalan Teluk LGR Kelurahan Mantuil juga sudah dibekuk. Sedangkan
Aziz Jalan Teluk Mesjid No.71 Rt.10 Kelurahan Mantuil Banjarmasin Selatan.

Mereka nekat mengeroyok dua orang korban, yaknib
Zainudin alias Udin (29), penjaga tambatan kapal yang tinggal Jalan Alalak Tengah Kecamatan Banjarmasin Utara itu mengalami luka sobek paha kiri, tangan kiri, bahu kiri belakang, dan dada kiri.

Sementara Rahim alias Rahim (27), penjaga tambatan kapal yang tinggal di Jalan Tamban Muara Kecamatan Tamban Kabupaten Batola. Korban mengalami luka sobek di bawah ketiak sebelah kiri dan luka sobek di kepala sebelah kiri.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu bilah senjata tajam (sajam) jenis pisau

Kejadian itu, tepatnya di jalan Mantuil Muara dekat Sekolah Dasar Mantuil 1, bermula pada saat Rahim alias Ahim sedang mencuci tangan di sungai. Di situ ada tiga orang yang langsung menusuk dari belakang hingga korban terkena pundak sebelah kiri.

Pada saat kejadian korban langsung terjatuh, setelah itu Udin sedang melihat temannya dikeroyok orang yang tidak dikenal langsung menolong dan mengejar salah satu tersanga. Namun Udin juga jadi korban penusukan. Sementara tersangka langsung bercebur ke sungai

“Untuk penangkapan Ramadani dilakukan pada Kamis (20/11) sekitar pukul 22. 30 Wita di Desa Salaman Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut,”sebutnya.

Kemudian Jumat (21/12) dinihari pukul 03.00 Wita di kembangkan kembali ke Jalan Suka Maju RT 05 RW.01 Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Tersangka Sadri diamankan setelah itu pelaku dibawa ke Sat Polair Polresta Banjarmasin guna proses Hukum lebih lanjut.

Sedangkan Azis sempat sembunyi di Desa Ambingan Batola sebelum menyerahkan diri. Alasan pelaku menyerahkan diri karena takut ditembak polisi. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 170 KHUP
terkait pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara,”tegasnya. Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment