Terdakwa Korupsi Pungli  Minta Bebas, Ini Alasannya

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dituntut selama 5 tahun atas perbuatannya melakukan pungutan liar pada pengurusan proyek PTSL yang dulu disebut Prona, M Rusli menyatakan tak terima.

Kemarin pada pembelaan melalui penasehat hukumnya A Rifani SH, Rusli meminta majelis hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan.

Selain merasa pungutan yang dia lakukan tidak memaksa, juga semua saksi yang dihadirkan mengatakan ikhlas memberi dan tidak mempersoalkan pungutan yang dilakukan Rusli.

“Kita minta majelis hakim membebaskan Rusli. Tapi kalau majelis bependapat lain kiranya dapat diberikan hukuman yang seringan ringannya,” ujar Rifani.

Nota pembelaan tersebut disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Selasa (24/11) dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Daru Wastika SH.

Dalam pembelaan secara pribadi Rusli juga menyebutkan kalau dirinya tidak punya kekuasaan untuk membuat sertfikat, dan uang yang diterimannya tersebut selain untuk transport serta upah jerih payah dirinya dalam pengurusan.

Diakuinya jarak antara desa sampai ke Kandangan sekitar 30 km.

Atas permintaan itu, majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkannya.

Seperti diketahui terdakwa oleh JPU  Bobby dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3  bulan kurungan.

JPU Bobby berkeyakinan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 11 huruf e  UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.

Seperti diketahui, M Rusli telah mengumpulkan uang  dari warga yang lahannya terkena PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam berkasnya  bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Rusli sehari hari adalah guru pada salah satu madrasah Ibtidaiyah di tempat tinggalnya.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment