Tak Kerjakan Kegiatan Fisik, Kades Makmur Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Walaupun sudah ada pendampingan untuk para kepala desa, namun fakta di lapangan masih banyak kades yang terjerat hukum akibat pengelolaan dana desa.

Seperi yang kemarin mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Kades Makmur Kabupaten Banjar H M Abdusyswahid terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya akibat menyalahgunakan dana desa yang dia terima tahun 2018.

Sebesar Rp439.116.211 menurut jaksa penuntut umum  anggaran dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa yang dinilai sebagai kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Propinsi Kalsel.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Syaiful Bahri SH  dihadapan majelis hakim yang diketuai Purjana SH, jaksa memaparkan kalau kejadian diperkiraan sekitar Januari – Desember 2018.

Dimana Desa Makmur Kecamatan Gambut memperoleh alokasi dana desa dari pemerintah kabupaten Banjar (APBD)  dan pemerintah pusat (APBN) sebesar Rp331.298.000. Sedangkan dana desa Rp672.622.000. Dan untuk Bagi Hasil pajak Daerah sebesar Rp19.072.643. Jumlah keseluruhan penerimaan desa sebesar Rp1.045.540.562.

Dari penerimaan tersebut, ada tiga kegiatan fisik yang seharusnya dikerjakan. Namun oleh terdakwa hanya dikerjakan satu kegiatan fisik saja, yakni rehabilitasi jalan Handil parit Rt 003.

Sedangkan dua kegiatan fisik lainnya tidak sama sekali dikerjakan. Namun seluruh anggaran  untuk kedua kegiatan fisik telah dicairkan 100 persen oleh terdakwa dan dikuasai terdakwa. Dengan nilai keseluruhan sebesar Rp579.734.630.

Masih menurut jaksa dalam dakwaan, pada saat penyampaian  P2HP, terdakwa menyerahkan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp140.618.419. Sementara sisanya Rp439.116.211 tidak bisa mempertanggungjawabkan sehingga dimasukkan sebagai kerugian negara.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 dan 3 jo 18 Undang Undang RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi  untuk dakwaan primair dan  subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment