Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran  394,77 gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – MENGAWALI tahun 2021, jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan gebrakan dengan keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat  396,32 gram.

Sabu hampir 0,5  kg itu disita jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando AKBP Matsari HS melalui penggeledahan di rumah Ahmad Ridha alias Edo (41) Jalan Benua Anyar Gang  Datu Tundan  Kelurahan  Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, Sabtu (9/1/2021)  sekitar pukul 19.30 WITA .

Dari hasil penggeledahan, Edo diketahui menyembunyikan 4  paket sabu dengan berat kotor 394,77 gram (bersih 389,89 gram) dan 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,55 gram (bersih 1,19 gram)  di kamar Anis Total sabu yang berhasil disita  sebanyak 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 396,32 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS membenarkan penangkapan tersangka dan sabu yang gagal beredar.

Menurut Matsari penangkapan berawal dari informasi dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakoni pria pengangguran yang hanya tamat SD itu .

Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, jajaran Subdit1 diminta bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.” Selain barang bukti sabu, kita juga menyita barang bukti lain timbangan digital, sendok sabu serta bendel klip plastik juga ponsel ” ujar AKBP Matsari kepada Barito Post, Minggu (10/1/2021) .

Sementara tersangka Kalsel dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment