Sidang Runtuhnya Jembatan Mandastana Divonis 4,6 Tahun, Terdakwa Pikir-pikir

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim yang diketuak Femina Mustikawati SH akhirnya memvonis terdakwa perkara runtuhnya Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola H Rusman Adji selama 4 tahun ditambah 6 bulan penjara.

Terdakwa juga didenda sebesar Rp250 juta atau subsidair 4 bulan serta harus membayar uang pengganti  Rp16 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka kurungannya bertambah 1 tahun.

Dalam putusannya, majelis juga memvonis terdakwa dengan perkara yang sama yakni Yudi Ismani selama 4 tahun denda Rp200 juta  subsidair 1 bulan, dan  tidak ada uang pengganti.

Keduanya menurut majelis hakim yang membacakan nota putusan selama kurang lebih 2 jam tersebut terbukti bersalah melanggar pasal 2  jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas vonis tersebut, nampak H Rusman Adji maupun Yudi Ismani mengatakan pikir-pikir.

“Kita cukup kecewa sih dengan putusan majelis hakim. Kami menganggap ini tidak adil, pasalnya baik jaksa maupun majelis hakim telah mengabaikan UU Kontruksi,” ketus penasehat hukum H Rusman Adji, Sabri Noorherman SH.

Walaupun mengaku kecewa, namun Sabri mengatakan akan pikir-pikir dulu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kita akan pikir-pikir dulu,” katanya.

Seperti diketahui, JPU Tri Satrio dari Kejaksaan Negeri Barito Kuala menuntut H Rusman Adji  6 tahun penjara dan dan Yudi Ismani, dituntut 5 tahun penjara.

Terdakwa H Rusman Aji selaku Direktur PT Citra Bakumpai Abadi sebagai pelaksana pembangaunan jembatan tersebut,  juga dipidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti sebesar pengganti Rp16 miliar atau apabila tidak bisa menbayar diganti kurungan badan selama 2 tahun.

Sedangkan Yudi Ismnai selaku konsultasn pengawas pidana denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara. Dan uang pengganti sebesar Rp43 juta. Untuk uang pengganti telah dititipkan pada jaksa. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment