Satpol PP Diberikan Kewenangan Penyidikan Narkoba

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif lainnya yang dibahas antaran Pemko dan DPRD Kota Banjarmasin, bahwa Satpol PP Kota Banjarmasin diberikan kewenangan dalam penyidikan Pidana Narkoba.

Hal tersebut terungkap saat rapat pembahasan Raperda tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Aditif lainnya di ruang rapat mini DPRD kota Banjarmasin kemarin.

Menurut Kasubag Hukum dan Perundang-undangan pada Bagian Hukum Setdako Banjarmasin Jefri, bahwa jika raperda ini disahkan menjadi perda, maka penyidik PNS yang ada di Satpol PP dapat kewenangan melakukan penyidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin.

Karena menurutnya, dalam rancangan produk hukum itu, selain kepolisian RI, penyidik PNS berwenang melakukan penyidikan, Sebab, Satpol PP mempunyai penyidik untuk penindakan tindak pidana ringan (tipiring).

Karena dalam draf Raperda itu, penyidik PNS berwenang menerima laporan, pengaduan tindak pidana narkotika, tindakan pertama pemeriksaan, menyuruh berhenti dan memeriksa tanda pengenal tersangka.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pansus H Asmad, menurutnya, dalam melakukan penyitaan barang dan surat, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka dan saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, juga mengadakan tindakan lain menurut hukum bisa dipertanggungjawabkan.

Meski demikian menurutnya, kewenangan penyidikan Satpol PP itu terbatas, sebab bisa dihentikan atas petunjuk kepolisian RI, termasuk harus memberitahukan dan menyampaikan laporan penyidikan ke kejaksaan melalui kepolisian RI sesuai KUHAP.

Sementara itu, kata dia, draf Raperda itu dapat catatan dan diminta kejelasan beberapa isi atau substansi pasal dari Pemprov Kalsel, saat diminta untuk meninjau ulang.

“Sehingga ada rapat pembahasan kembali. Padahal sudah pernah dibahas, namun perlu dilakukan klarifikasi dan tata ulang, makanya kita diskusi lagi untuk perbaikan,” ujar Jefri.

Salah satu pasal yang dimintakan penjelasan, yakni penanganan pelajar terlibat narkoba. “Nah untuk yang menangani yakni 7 Puskesmas yang sudah ditunjuk untuk pengobatan pecandu narkotika,” katanya.

Selain itu, memberikan perhatian khusus kepada pelajar yang terlibat penyalahgunaan narkotika. del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment