Perkara Inkracht, Barbuk Dimusnahkan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sebanyak kurang lebih 100,24 gram sabu yang sudah  memperoleh kekuatan hukum tetap, kemarin dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Selain sabu, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya.

“Barang bukti yang  kita musnahkan periode Oktober 2018 hingga April 2019 yang satu amarnya berkaitan dengan barang narkotika, psikotropika, obat-obatan daftar g, perlindungan konsumen dan senjata tajam,” ujar Kajari Banjarmasin melalui Kasi Pengelolaan Barang dan Barang Rampasan Arry Dewanto Wokas SH.

Dengan jumlah perkara menurut Arry sebanyak 325 perkara. Adapun banyak barang yang dimusnahkah sabu 100,24 gram, obat daftar g 52 827 butir, inek 23,5 butir,kosmetik 3 028, perlindungan konsumen 802, serta senjata tajam 26 bilah.

Barbuk yang dimusnahkan lanjut Arry hanya berupa sisa atau hanya barbuk dalam persidangan saja. Sementara barbuk yang besar 50 sampai 100  gram hingga kiloan sudah dimusnahkan di penyidik. Hal itu sesuai dengan amanah UU Narkotika No 35 Tahun 2009.

Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, lalu hasilnya dibuang ke septic tank.

Penghancuran barbuk ramai-ramai dilakukan oleh jajaran kejaksaan negeri Banjarmasin, BPOM, Ditnarkoba Polda Kalsel, Polresta, dan Pengadilan Negeri Banjarmasin.

rif/mr’s

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment