Kalsel Terapkan PPKM  Dua Pekan

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Mulai hari ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh kabupaten/kota. PPKM ini berlangsung selama dua pekan, hingga 25 Januari 2021.

Kebijakan tersebut tercetus dalam rapat virtual Pemprov bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalsel, terkait Persiapan PPKM di kabupaten/kota se Kalimantan Selatan, Sabtu (9/1). Rapat tersebut menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM.

“Dari rapat itu, PPKM di Kalsel akan dilaksanakan 11 hingga 25 Januari 2021 mendatang,” ungkap Pj Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar.

Dijelaskannya, pada penerapan PPKM nanti, sesuai instruksi Mendagri, untuk perkantoran hanya 25 persen karyawan yang bekerja di kantor, dan 75 persen sisanya bekerja dari rumah (WFH).

Kemudian, untuk mall dibatasi buka hanya sampai pukul 19.00 Wita. Restoran atau rumah makan hanya boleh menerima pengunjung 25 persen dan kapasitasnya, dan dimaksimalkan untuk take away atau pembelian dibawa pulang.

“Sedangkan untuk kegiatan pengajian pun akan disesuaikan nanti, apakah dilaksanakan dengan virtual atau daring,” ujar Roy saat melakukan rapat koordinasi.

Walau demikian, ia menyatakan, pemerintah daerah akan mengupayakan tidak sekadar melarang atau menutup. Namun memberikan solusi, seperti memfasilitasi secara virtual atau melakukan rapid antigen sebelum melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Ini agar kita bisa mengetahui dan menemukan, siapa saja yang berpotensi menularkan dan kita bisa menekan juga melakukan antisipsi. PPKM ini akan kita berlakukan secara ketat dan tegas dari 11 sampai 25 Januari 2021 mendatang. Semoga masyarakat kita bisa menerima dan melaksanakannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kalsel M Muslim mengatakan, PPKM sengaja dilaksanakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada libur akhir tahun.

Menurut Muslim, kondisi di pertengahan Januari benar-benar harus dijaga agar tidak terjadi lonjakan kasus lagi.

“Untuk itu, rakor mengenai PPKM ini sangat diperlukan untuk menentukan langkah-langkah dan strategi apa saja yang diperlukan untuk PPKM yang tepat sasaran untuk mengendalikan jumlah kasus dan kematian di Kalsel,” tandasnya.

Jika mengacu pada penerapan PPKM di Jawa-Bali yang juga dimulai pada 11 hingga 25 Januari 2021, ada beberapa pembatasan kegiatan yang akan diterapkan.

Pertama, pembatasan di tempat kerja dengan penerapan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.

Kedua, aktivitas dan kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

Ketiga, sektor utama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi seratus persen. Namun, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, pembatasan terhadap jam operasional di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00.

Untuk makan dan minum di tempat dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari kapasitas restoran. Sedangkan untuk pemesanan makanan untuk dibawa pulang tetap diizinkan.

Kelima, kegiatan-kegiatan konstruksi tetap dilaksanakan dan beroperasi serus persen, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

Keenam, tempat ibadah tetap dibuka dengan kapasitas maksimal sebesar 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Kedelapan, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota  Banjarmasin, Machli Riyadi, mengatakan Pemko Banjarmasin siap menerapkan PPKM Senin (11/1) hingga dua pekan ke depan.

Keputusan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021  ini merupakan respon dari Pemko Banjarmasin terhadap perkembangan penularan Covid-19  yang meningkat belakangan ini.

“Kita memutuskan mengencangkan kembali ikat pinggang untuk mencegah penambahan kasus Covid-19 di Banjarmasin,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan PPKM ini akan dikeluarkan Surat Edaran Wali Kota sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin.

“Edaran itu berlaku mulai dari  11 hingga 25 Januari 2021 mendatang. Jadi kita kembali memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga agar taat dalam melaksanakan protokol kesehatan,” bebernya.

Dengan diterapkannya PPKM, imbuh Machli,  maka Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 tahun 2020 akan kembali digalakkan agar masyarakat tetap taat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kesehariannya. inw/aph

Editor: Dadang Yulistya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment