DPRD Kotim Pertanyakan SK 48 Kades Baru Belum Diserahkan

by admin
0 comment 2 minutes read

Rapat kerja DPRD Kotim, bersama 168 kades dan aparat terkait membahas Sistem Penyusunan APDes,Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Alokasi dana desa. (foto: zainal)

Sampit,BARITO – Sejak dilantik oleh Bupati Kotim, Supian Hadi pada 25 Februari 2019, 48 Kades yang baru terpilih belum menerima SK. Ini diketahui setelah adanya rapat kerja DPRD Kotim, membahas Sistem Penyusunan APDes,Pencegahan Korupsi Dana Desa dan Alokasi dana desa bersama 168 kades dan aparat terkait di gedung DPRD Kotim, Selasa (12/3).
Terkuaknya SK yang belum diterima oleh 48 kades ini, setelah M.Saleh dari komisi IV DPRD Kotim, sempat mempertanyakan kepada Kadis PMD Sampit, Hawianan mengapa SK 48 Kades masih belum diserahkan kepada mereka. Padahal jelas Saleh sebelum dilantiknya para kades seharusnya SK itu sudah siap untuk diberikan kepada masing masing kades.
Tapi sebaliknya disini ungkap Saleh mengapa kades dilantik dulu tanpa diserahkan SK (belakangan), Menurut Saleh ini bertolak belakang dengan aturan dan ini juga cenderung sudah melanggar aturan. Bagaimana juga dengan perjalanan dinas para kades tanpa ada SK mereka, hal ini juga tidak menutup kemungkinan kalau surat perjalanan dinas yang dibuat bisa menjadi temuan perjalanan fiktip.
“Kenapa bisa terjadi demikian,padahal pelantikannya sudah lebih dari 2 minggu apakah memang begitu aturannya.”Ujar Saleh ditemui disela istirahat sambil bertanya.
Menanggapi keterlambatan penerbitan SK Kades, Kadis PMD Sampit, Hawianan dalam penyampaiannya mengatakan, bahwa SK itu sudah ditandatangani per 31 Januari 2019, akan tetapi hal itu perlu koreksi termasuk paraf yang terkait dan memang betul kalau SK itu belum diserahkan.
“Memang betul kalau SK 48 kades tersebut belum diserahkan, akan tetapi semuanya sudah ditandatangani mungkin 1 atau 2 hari ini akan diserahkan.”Jelas Kadis PMD Sampit, Hawianan.
Ditemui secara terpisah Kabag Hukum Nino Adria Yudianto diruang kerjanya mengatakan, kalau SK kades yang dimaksud tersebut sudah lama selesai dibagian hukum ini. SK itu sudah ditandatangani semuanya, namun sebagian juga perlu koreksi yang lebih dalam kalau ada kesalahan dalam SK itu.
“Dari 31 Februari 2019 kemaren sudah selesai SK itu, mungkin saja disini ada koreksi lagi atas keterlambatan diserahkannya SK itu.”Ungkap Kabag Hukum, Nini Adria Yudiarto kepada media ini. Zainal.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment