Banjarmasin ‘Menuju’ Hunian Vertikal

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

 Banjarmasin, BARITO – Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.

Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.

Lebih fokus lagi untuk masyakat berpenghasilan rendah (MBR) tertuang pula dalam UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman, namun karena Kota Banjarmasin kekurangan lahan, maka solusi terbaik adalah hunian vertikal. “Memang ke depan hunian vertikal. Banjarmasin menuju hunian vertical, namun kendalanya budaya masyarakat membutuhkan rumah tapak ada tanahnya, sebab itu bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat, agar mereka mau tinggal di hunian vertikal,” kata Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Pemukiman  Kota Banjarmasin Freddy ST MT, Selasa (20/8).

Ia menyebutkan, Banjarmasin memiliki rumah susun (rusun) dengan empat tower yakni tiga rusun di Ganda Magrifah, dan satu tower di Teluk Kelayan. “Kalau rusun di Ganda Magfirah tipe 21-24, dan pemerintah masih memperhatikan kecukupan luas minimum untuk tinggal di satu ruang, sedang di Teluk Kelayan tipe 36 lengkap dengan perabotnya,” tambah Freddy.

Freddy mengakui, minat masyarakat terhadap rumah susun tinggi, apalagi seperti di Teluk Kelayan tipe 36. “Ya, saat ini pemerintah masih menggodok proses hunian seperti sosialisasi dan skala prioritas, malah didaerah lain dikembangkan rumah susun sewa (rusunawa),” katanya.

Tidak hanya di Banjarmasin Selatan, tandasnya, namun bisa juga di wilayah kecamatan lainnya, asal lahannya clean and clear, kemudian diajukan kepada kementerian melalui APBN,” ucapanya.

Contoh seperti Balai Karantina Teluk Dalam bisa dibangun rusun, namun kondisi lahan harus tidak bermasalah. “Biasa untuk pembangunan sebuah rusun membutuhkan lahan 83 meter x 35 meter persegi empat, dengan biaya perkiraan satu rusun sebesar Rp16 miliar tipologi empat lantai, dan kita bisa melakukan kajian apakah layak atau tidak di kawasan itu terbangun,” katanya.

Terkait biaya pemeliharaan rusun, Ia menyebutkan, pemeliharaan besar bisa langsung ditangani Dinas Perumahan dan Pemukiman seperti rusun Ganda Magrifah pemeliharaan mencapai Rp2 miliar. “Setiap rusun pemeliharaan melalui UPT, namun jika usia lebih 10 tahun maka  perbaikan langsung Dinas Perumahan dan Pemukiman sekitar Rp2 miliar,” katanya.

Dampak positif kehadiran rumah susun, tuturnya, masyarakat memiliki hunian tempat tinggal aman, nyaman, dan murah.

Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment