Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mendesak PT PLN (Persero) tidak hanya menyampaikan permohonan maaf setiap kali terjadi pemadaman listrik, tetapi juga memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, mengatakan listrik merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipenuhi dengan pelayanan yang andal.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir masyarakat di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah masih kerap mengalami pemadaman listrik, baik yang terjadwal maupun yang terjadi secara mendadak.
Menurutnya, pemadaman tersebut menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat, mulai dari kerusakan peralatan elektronik hingga turunnya pendapatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seperti warung makan, toko kelontong, usaha laundry, jasa fotokopi, hingga pedagang ikan hias.
Selain itu, aktivitas pelayanan publik, pendidikan, dan kesehatan juga ikut terganggu.
“Selama ini apabila pelanggan terlambat membayar tagihan listrik, sanksinya jelas berupa denda bahkan pemutusan aliran listrik. Sebaliknya, ketika PLN tidak mampu memberikan pelayanan sesuai standar, masyarakat justru kesulitan memperoleh haknya. Ketimpangan seperti ini tidak boleh terus terjadi,” ujar Murjani.
Ia menilai kondisi tersebut menjadi ironi mengingat Kalimantan merupakan salah satu daerah penghasil batu bara yang menjadi sumber energi pembangkit listrik nasional, namun masyarakatnya masih harus menghadapi pemadaman listrik berulang.
Murjani mengingatkan, hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
Bahkan, dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Kalimantan Selatan pada awal Juli 2026 lalu ditegaskan bahwa pelanggan berhak memperoleh kompensasi apabila frekuensi atau durasi pemadaman melebihi batas standar pelayanan dan berdasarkan hasil evaluasi tidak termasuk kategori keadaan kahar (force majeure)
Sesuai ketentuan tersebut, pelanggan pascabayar non-subsidi dengan daya di atas 900 VA berhak memperoleh pengurangan tagihan sebesar 35 persen dari biaya rekening minimum. Sementara pelanggan subsidi berdaya 450 VA hingga 900 VA memperoleh pengurangan sebesar 20 persen. Adapun pelanggan prabayar berhak mendapatkan kompensasi berupa token listrik melalui aplikasi PLN Mobile, Call Center PLN 123, maupun kantor pelayanan PLN.
“Kalau aturan itu masih berlaku, seharusnya pihak manajemen PLN aktif menginformasikan hak-hak pelanggan. Jangan hanya mengumumkan jadwal pemadaman dan meminta maaf. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian pemberian kompensasi sesuai aturan,” tegasnya.
Murjani juga mendorong pemerintah daerah mulai mengkaji alternatif penyediaan energi melalui badan usaha milik daerah apabila ke depan pasokan listrik belum mampu dipenuhi secara optimal.
Menurutnya, potensi sumber daya alam di Kalimantan semestinya dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ia berharap PLN segera meningkatkan keandalan sistem kelistrikan agar pemadaman tidak terus berulang serta memastikan seluruh hak pelanggan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis/Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post