YLK Kalsel Apresiasi Polisi Ungkap Peredaran Rokok Ilegal

Dr. Akhmad Murjani, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan, mengapresiasi langkah jajaran Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Tapin dalam mengungkap peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan. (Foto: Istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Yayasan Perlindungan Konsumen (YLK) Kalimantan Selatan mengapresiasi kinerja jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di sejumlah wilayah Kalimantan Selatan.

Ketua YLK Kalimantan Selatan, Dr. Akhmad Murjani, mengatakan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta merugikan pelaku usaha rokok yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Selatan beserta anggotanya, serta Unit Resmob Satreskrim Polres Tapin yang telah bekerja keras mengungkap dan mengamankan para penjual maupun barang bukti rokok ilegal,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Menurut Murjani, rokok ilegal tanpa pita cukai merupakan barang yang dilarang untuk diedarkan maupun diperjualbelikan. Selain mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga dinilai berpotensi merugikan konsumen.

Ia menilai rokok ilegal yang beredar di masyarakat patut diduga tidak melalui proses pengawasan dan pengujian sesuai standar, sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat.

“Keberadaan rokok ilegal juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena merugikan industri rokok legal yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” katanya.

Murjani menambahkan, dari sisi perlindungan konsumen, peredaran rokok ilegal juga berpotensi melanggar hak-hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, konsumen berhak memperoleh informasi yang benar, jaminan keamanan produk, serta hak untuk mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, ia berharap aparat penegak hukum terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal agar tidak semakin meluas di Kalimantan Selatan.

“Keberhasilan Polres Hulu Sungai Selatan dan Polres Tapin merupakan bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Kami berharap upaya seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara,” pungkasnya.

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Mantan Anggota DPRD Balangan Dituntut 6 Tahun, Pejabat Dispora 5,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Lapangan Futsal

Rizky Amalia Buka Suara, Tegaskan Laporan Demi Lindungi Keluarga, Sebut Polda Kalsel Profesional

Pedagang Pasar Tungging Terlibat Kecelakaan dengan Mobil di Simpang Tiga Hasanuddin HM