Wulandari Terima Jalani Hukuman 2 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin. BARITO – Terdakwa mantan Sekretaris Desa Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Wulandari, oleh Majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansayah akhirnya dihukum  selama 2 tahun penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim juga mendenda Wulandari sebesar Rp50 juta subsidair selama 1 bulan.

Sementara uang pengganti karena sudah dibebankan pada dua terdakwa terdahulu yakni Sugiman dan Verry Anggriyandi, majelis mengatakan tidak menghukum terdakwa lagi untuk melaksanakan kewajiban tersebut.

Dalam putusan majelis tersebut, terdapat perbedaan dalam pengenaan pasal dengan pihak JPU Eka Dahliana SH.

Yang mana dalam tuntutannya, jaksa mematok pasal 2  jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara majelis hakim berkeyakinan kelau terdakwa hanya  melanggar  pasal 3   jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999  sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair JPU.

Atas putusan terebut terdakwa langsung menyatakan menerimanya sementara JPU masih menyatakan pikir pikir. “Saya meneriam hukuman tersebut,” ujar terdakwa lirih.

Seperti diketahui JPU menuntut terdakwa  selama 4 tahun, serta pidana denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut JPU,  terdakwa  yang sempat bersembunyi di Amuntai, dianggap sebagai hal yang memberatkan walaupun dalam persidangan terdakwa selalu koperatif.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara dana desa ini mantan Kades Ambarawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tala Sugiman, diganjar penjara selama 1 tahun penjara.

Sementara suami terdakwa Verry Anggriyandi sebagai pemilik CV Sumber Jati selaku pelaksana pekerjaan di hukum 2 tahun penjara.

Menurut dakwaan terdapat  unsur kerugian negara sebesar Rp575 juta lebih akibat perbuatan bersama kades, terdakwa dan serta suaminya yang bertindak selaku kontraktor.

Menurut dakwaan dalam pembuatan jalan usaha tani di desa tersebut dengan nilai Rp817 juta ternyata dalam melaksanakan pekerjaan yang dilakukan oleh suami terdakwa sebagai pemilik CV Sumber Jati, tidak sepenuhnya dilaksanakan alis fiktif sementara uangnya sudah dicairkan.

Akibat terdapat unsur kerugian negara Rp575 juta lebih.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment