WFH untuk Karyawan Swasta Tidak Harus di Hari Jumat

by adm barito post
0 comments 2 minutes read

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – WFH (Work From Home) seminggu sekali juga diterapkan untuk karyawan swasta. Berbeda dengan ASN, WFH karyawan swasta tidak harus di hari Jumat.

Baca Juga: Putus Cinta Berujung Narkoba, Allen Divonis 4 Tahun Penjara

“Untuk pekerja swasta, sifatnya hanya anjuran. Ketika banyak pilihan hari, maka kemudian ketika kita ingin in line dengan temen-temen ASN, itu pilihannya bisa hari Jumat,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers, Rabu (1/4/2026).

Dia menyebutkan setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kebutuhan tersendiri. Oleh sebab itu, aturan teknis WFH bagi swasta dikembalikan ke perusahaan masing-masing.

“Tapi masing-masing perusahaan memiliki karakteristik kekhasan masing-masing sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan masing-masing,” ucapnya.

Baca Juga: Putus Cinta Berujung Narkoba, Allen Divonis 4 Tahun Penjara

Berikut surat edaran WFH bagi pegawai swasta.
Isi Surat Edaran WFH Karyawan Swasta

Kebijakan WFH untuk pegawai swasta diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja. Berikut hal-hal yang perlu diketahui.

1. Menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam 1 (satu) minggu sesuai kondisi perusahaan dan jam kerja. WFH diatur oleh perusahaan, dengan ketentuan:

Baca Juga: Putus Cinta Berujung Narkoba, Allen Divonis 4 Tahun Penjara

a. Upah/gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan;
b. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan;
c. Bagi pekerja/buruh yang melaksanakan WFH, tetap menjalankan pekerjaan sesuai tugas dan kewajibannya;
d. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan tetap terjaga;
e. Pelaksanaan WFH dapat dikecualikan untuk sektor tertentu seperti:
– Sektor kesehatan (rumah sakit, klinik, tenaga medis, dan farmasi),
– Sektor energi (bahan bakar minyak, gas, dan listrik),
– Sektor infrastruktur dan sektor pelayanan masyarakat (jalan tol, air bersih, dan pengangkutan sampah),
– Sektor ritel/perdagangan (bahan pokok, pelayanan perdagangan langsung, pasar, dan tempat perbelanjaan),
– Sektor industri dan produksi (pabrik-pabrik dan industri yang memerlukan kehadiran fisik untuk operasional mesin dan produksi),
– Sektor jasa (perhotelan, pariwisata, keamanan, dan hospitality),
– Sektor makanan dan minuman (restoran, kafe, dan usaha kuliner),
– Sektor transportasi dan logistik (angkutan penumpang, angkutan barang, pergudangan, dan jasa pengiriman),
– Sektor keuangan (perbankan, lembaga keuangan non-bank, asuransi, pasar modal, dan bursa efek).
f. Teknis pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan.

Baca Juga: Putus Cinta Berujung Narkoba, Allen Divonis 4 Tahun Penjara

2. Melaksanakan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, antara lain:

a. Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih hemat energi;
b. Penguatan budaya penggunaan listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya secara bijak; dan
c. Pengendalian dan pemantauan konsumsi listrik, bahan bakar minyak, dan energi lainnya melalui kebijakan operasional yang terukur.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar