Warga Pesisir Apresiasi Sosialisasi Perda Pajak Daerah

by admin
0 comment 2 minutes read

Kotabaru, BARITO – Warga Desa Tanjung Pangga Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten Kotabaru apresiasi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Kegiatan Sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi mendapat sambutan positif warga Bumi Saijaan yang berdomisili di wilayah pesisir.

Muhammad Yani Helmi mengatakan adanya pelaksanaan sosialisasi yang digelar bersama Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) di dua kabupaten yakni Batulicin dan Kotabaru dapat mengedukasi masyarakat pesisir, meski penyelenggaraannya di malam hari.

“Yang seharusnya mendapatkan edukasi dan sangat layak terkait perda ini ya di daerah yang jauh dari perkotaan tepatnya di desa terpencil,” ujar Yani Helmi usai menyelenggarakan Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2011 terkait Pajak Daerah di desa pesisir Kotabaru daratan, Sabtu (16/10/2021).

Anggota Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan ini menegaskan karena mereka yang berdomisili di wilayah pesisir juga perlu mengetahui pemanfaatan dan penggunaan retribusi tersebut, baik dari hasilnya dipergunakan untuk apa dan sebagainya mereka harus jauh lebih tahu.

Politisi Partai Golkar ini menyatakan meski status pekerjaan mereka warga pesisir ini adalah mayoritas nelayan, petani dan pekebun kelapa. Namun keingintahuan para warga yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini diakui sungguh membuat dirinya sebagai perwakilan rakyat provinsi merasa takjub.

“Saya katakan ini sangat luar biasa, bahkan seharusnya kita apresiasi. Yang mana rasa keingintahuan lebih dari masyarakat pesisir pantai terhadap isi di dalam perda beserta pemanfaatannya terkait pajak daerah harus benar-benar dipahami,” ungkapnya.

Kegiatan Sosialisasi Perda oleh anggota DPRD Kalsel ini ternyata disambut antusias ratusan warga yang menghadiri, bahkan mayoritas dihadiri kepala rumah tangga dan ibu rumah tangga.

“Saya pun tidak menyangka ratusan warga berkumpul hanya untuk mengetahui seperti apa sosialisasi perda yang sudah disahkan dan dijalankan itu, seperti halnya dalam penerimaan pajak daerah ditingkat Pemprov Kalsel untuk pelaksananya Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) melalui UPPD Samsat yang tersebar di kabupaten/kota di Kalsel,” paparnya.

Sementara itu Kepala Desa Tanjung Pangga Hendra Jainal Rahmadi turut mengucapkan terima kasih kepada anggota Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi yang rela datang jauh untuk mensosialisasikan perda tersebut.

“Tentunya salinan perda terkait pajak daerah yang diberikan oleh Paman Yani kepada kami di Desa Tanjung Pangga akan dipelajari, bahkan diharapkan kedepan mampu dipahami oleh seluruh masyarakat pesisir di daerah ini,” tuturnya.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment