Warga Minta Batalkan UU Pemindahan Ibu Kota Provinsi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Polemik ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan yang kini diambil Kota Banjarbaru terus diperjuangkan masyarakat Kota Banjarmasin dan Pemko Banjarmasin.

Memang beralasan, berubahnya status ibu kota dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang dimuat dalam Undang-Undang Provinsi itu dinilai mendadak.

Tidak itu saja, pembentukkan RUU provinsi yang kini sudah disahkan menjadi UU pada 15 Februari 2022 lalu itu diduga adanya kesengajaan yang hanya melibatkan oknum masyarakat yang pro dengan rencana pemindahan ibu kota Kalsel. Sehingga penetapan RUU Provinsi berjalan mulus tanpa hambatan, hingga sekarang ini sah menjadi UU.

Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Lukman Fadlun, menyatakan, status Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel terus diperjuangkan pihaknya.

Ia menyayangkan atas munculnya produk UU tersebut yang sangat dadakan dan seperti dipaksa-paksakan.

Sebagai bentuk pernyataan menolak bahwa UU yang memuat Banjarmasin bukan lagi ibu kota melainkan daerah tetangga yakni Kota Banjarbaru. Pemko Banjarmasin mendukung adanya pernyataan dari forum masyarakat yang dibentuk Dewan Kelurahan.

“Masyarakat nanti akan membuat pernyataan tidak mendukung terkait pemindahan ibu kota Kalsel, karena mendadak dan tidak pernah diundang sharing pendapat, loka karya, seminar, diskusi dan bentuk partisi masyarakat dilainnya,” katanya saat ditemui Barito Post di Balai Kota, Selasa (15/3).

Lukman melanjutkan, karena masyarakat Banjarmasin merasa tidak ada dilibatkan termasuk Pemko Banjarmasin dalam perencanaan. Itu diyakininya telah bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 tentang kedaualatan rakyat. Kemudian Pasal 28 yang setiap masyarakat memiliki hak yang sama misalnya dalam pembahasan UU tersebut.

“bertentangan dengan pasal 1 ayat 3 tentang kedaualatan rakyat. Kemudian Pasal 28 yang setiap masyarakat memiliki hak,” katanya.

Dalam pernyataan forum masyarakat Banjarmasin itu nanti dibantu oleh pengacara Dr Fazri, kemudian Bagian Hukum Setdako Banjarmasin.

Seperti diketahui, pernyataan menolak terkait UU yang menyebut Banjarbaru jadi ibu kota Provinsi diserukan oleh warga Banjarmasin melalui video yang beredar di sosmed Whats App.

“Kami minta mahkamah konstitusi dapat membela yang benar. Ini penghianatan, batalkan, batalkan” ucap sorak-sorak warga dalam video tersebut.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment