Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial AR (42) diamankan petugas karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Penangkapan terjadi pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa narkotika dengan berat total 20,62 gram.
Dari tangan pelaku, petugas menyita lima paket sabu yang dibungkus plastik klip kecil. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit sepeda motor Honda Vario DA 6529 JQ, uang tunai Rp340.000, serta satu ponsel Oppo A3s warna hitam.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistyo, Rabu (1/4/2026), mengatakan pelaku ditangkap saat tertangkap tangan membawa barang haram tersebut.
“Barang bukti sabu ditemukan di dalam kotak rokok merek Click warna hijau yang disimpan di saku celana depan sebelah kiri pelaku. Sedangkan uang tunai berada di saku belakang,” ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya