Kuasa Hukum Minta Junaidi Dibebaskan, Nilai Kasus Lebih Tepat Ranah Perdata

Penasihat hukum terdakwa Junaidi, H Abdullah M. Saleh SH saat menyampaikan pembelaan dalam persidangan. (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan penggelapan dengan terdakwa Junaidi kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (1/4/2026), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum.

Penasihat hukum terdakwa, H Abdullah M. Saleh SH, dalam pembelaannya meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Menurutnya, perkara yang menjerat Junaidi lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.

Hal itu didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan terdakwa hanya berperan sebagai perantara dalam rencana transaksi jual beli tanah dan rumah.
“Tidak terlaksananya proses balik nama bukan semata kesalahan terdakwa, melainkan karena tidak tercapainya kesepakatan antara penjual dan pembeli,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Indra Mainantha Vidi SH MH.

Kuasa hukum juga menyoroti tuntutan jaksa yang dinilai relatif ringan, yakni dua bulan penjara, dibanding ancaman maksimal dalam perkara penggelapan.
Dalam persidangan terungkap, saksi korban H Armusi telah menyerahkan uang sebesar Rp7 juta kepada terdakwa untuk pengurusan administrasi.

Namun menurut kuasa hukum, uang tersebut bukan kewajiban yang harus diserahkan kepada penjual, melainkan bagian dari risiko transaksi yang tidak terealisasi.

Selain itu, antara terdakwa dan korban juga telah terjadi perdamaian pada 5 Maret 2026, di mana kedua belah pihak saling memaafkan.

Hal ini dinilai menjadi faktor penting yang patut dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Kuasa hukum menegaskan unsur “memiliki secara melawan hukum” sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi secara utuh, karena hubungan hukum antara para pihak masih dalam ranah keperdataan.
“Atas dasar itu, kami memohon agar terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami minta hukuman seringan-ringannya,” tegasnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum I Wayan Sutije SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua bulan, karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menyebut terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah karena menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli rumah dan tanah antara korban dengan pihak penjual senilai Rp430 juta. Dalam prosesnya, terdakwa menawarkan diri membantu pengurusan balik nama sertifikat melalui notaris.

Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp7 juta secara bertahap kepada terdakwa. Namun, proses balik nama tidak pernah terealisasi setelah terjadi ketidaksepakatan harga, di mana penjual menaikkan harga menjadi Rp800 juta.

Jaksa mengungkapkan, uang tersebut tidak seluruhnya digunakan sesuai peruntukan.

Sebagian digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa, sehingga korban mengalami kerugian dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Penulis : Filarianti
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jelang Eksekusi Lahan di Pasar Lama Laut, Kejari Banjarmasin Gelar Sosialisasi

Ketua KPU HSU Akui Ada Iuran Internal Rp75 Juta saat Penyelidikan Dana Hibah oleh Kejari HSU

Aksi Pria Gondol TV dari Rumah Kosong di Tanjung Rema Terekam Kamera Warga, Viral di Medsos