Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar narkoba jenis Sabu-sabu berinisial MS
(42) ini ketangkap basah saat memegang 2.40 Gram, Sabtu (8/4/2023) siang sekitar pukul 14.14 Wita. Pelaku ditangkap di dekat rumahnya di kawasan Jalan Cempaka Sari Kelurahan Basirih Banjarmasin Barat.
Setelah polisi menggeledah rumah pelaku, ternyata ditemukan lagi barang bukti lainnya empat paket atau 63,68 Gram. Itu berarti total berat Sabu-sabu dari warga asal Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalteng ini totalnya 66,08 Gram Sabu.
Selain barbuk itu juga disita
satu kotak rokok Miami menthol warna hijau yang yang terbungkus dengan kertas tissue sebagai pembungkus narkoba di tangan. satu ponsel merk Nokia warna biru dan
satu kaleng plastic warna putih.
Termasuk satu kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam yang berisi empat paket sabu-sabu di rumah. Hingga
satu sendok plastic warna hijau.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/4/2023) mengatakan temuan Sabu-sabu itu
terbungkus dengan kertas tissue yang di genggam di tangan sebelah kiri pelaku.
Kemudian ketika dilakukan penggeledahan di rumahnya tidak jauh dari TKP, ditemukan lagi barang bukti berupa satu kaleng plastik warna putih satu kaleng bekas tempat rokok Gudang Garam yang berisi empat paket sabu-sabu dengan berat 63,08 Gram dan satu sendok plastic warna hijau.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika No 35 Tahun 2009,”pungkas Mars Suryo.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya