Wali Kota Banjarmasin Diminta Mendagri Mencabut Judical Review UU Provinsi

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Lagi tegang-tegangnya menunggu proses sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik pemindahan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Kini justru dikejutkan dengan keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, agar pengajuan judical review Pemko Banjarmasin dicabut.

Surat tersebut langsung ditujukan kepada Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, bernomor 180/4177/SJ, tanggal 20 Juli 2022 lalu.

Surat yang dikelurakan oleh mantan Kapolri itu, berisikan perintah agar kepada Walikota Banjarmasin lbnu Sina untuk mencabut pengujian UU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2022 di Mahkamah Konstitusi.

Alasannya adalah bahwa
pembuatan dan pengesahan UU Provinsi Kalsel bersama DPR RI merupakan kebijakan pemerintah (pusat), sehingga patut dipatuhi dan dilaksanakan secara konsisten untuk pemerintah daerah.

Lalu apa tanggapan Ibnu Sina perihal surat tersebut? Ibnu mengaku menghormati Mendagri selaku pembina daerah termasuk Pemko Banjarmasin.

Kendati itu pihaknya tidak bisa memutuskan sepihak. Karena pegajuan judikal review dilakukan bersama-sama dengan DPRD Kota Banjarmasin.

“Kita hormati mendagri, tapi pencabutan ini tidak bisa kita putuskan sendiri, perlu paripurna bersama dewan,” katanya saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Kamis (11/8).

Ibnu melanjutkan, kalau misalnya dicabut sementara proses sidang sudah masuk tahapan ke empat yakni mendengarkan keterangan terkait. Kemudian yang kelima masuk pembuktian.

“Inikan sudah proses tahapan ke empat di MK,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menyatakan, terkait isi surat Mendagri itu bahwa pihaknya juga akan melakukan sidang paripurna terlebih dulu.

Sembari itu dewan menunggu surat dari Pemko Banjarmasin untuk melaksanan paripurna khusus membahas pencabutan atau tidaknya.

Sementara itu Ketua Forum Kota, M Pazri, menyatakan tidak ada istilah mundur dalam pengajuan yang sudah diperjuangkan itu.
Ia kekeh mempertahankan dan mengembalikan marwah, menjaga sejarah para pejuang Banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan

“Kami Borneo Law Firm Kuasa Hukum Forkot Banjarmasin, Kadin Kota Banjarmasin dan Tokoh Masyarakat berkomitmen melakukan usaha, ikhitiar sampai akhir putusan MK dan kada bamumunduran,” ucapnya.

Ia menyayangkan, adanya dugaan intervensi surat dari menteri dalam negeri yang mengintruksikan untuk mencabut permohonan JR UU Prov Kalsel.

Padahal yang pada intinya JR tidak ada sengketa antara Pemko Banjarmasin dan Pemko Banjarbaru.
Melainkan yang menjadi permasalahan adalah perihal kekeliruan prosedur hukum ketika undang-undang dibuat. Prosedur hukum inilah yang ingin diluruskan melalui MK sesuai kewenangannya.

“Siapa lagi yang meluruskan, membenarkan, atau menegur oknum-oknum tertentu yang membuat aturan tidak sebagaimana mestinya,” bebernya.

Pazri bahkan menelaah surat dari Menteri dalam negeri sangatlah tidak berdasarkan dalam UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan secara terminologi tidak mengenal mekanisme menguji UU Provinsi Kalsel, yang ada untuk menguji UU tersebut adalah kewenangan MK berdasarkan UUD 1945 dan UU 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, munculnya surat menteri dalam negeri tersebut maka memunculkan dugaan maladministrasi oleh menteri dalam negeri dan dugaan intervensi yang mengurangi kebebasan pemerintahan daerah dan rakyat di daerah.

“Ya kami harap Pemko dan dewan tetap konsisten untuk memperjuangkan marwah kota banjarmasin sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan sesuai dengan kesepatan paripurna sebelumnya,” tutupnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Kalah Jadi Ibukota Provinsi, KADIN: Kota Banjarmasin Fokus Jadi Kota Perdagangan dan Jasa - Barito Post Sabtu, 1 Oktober 2022, 10:44 - 10:44

[…] BACA JUGA: Wali Kota Banjarmasin Diminta Mendagri Mencabut Judical Review UU Provinsi […]

Reply

Leave a Comment