Wakil Rektor Uniska Apresiasi Dibolehkannya Perkuliahan Tatap Muka

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Wakil Rektor I Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) DR H Jarkawi MMPd mengapresiasi dan menyambut baik diijinkannya perkuliahan tatap muka secara langsung di kampus oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Anwar Makarim. “Saya kira sangat tepat untuk dimulai adanya perkuliahan tatap muka di kampus. Saya apresiasi itu, dan kita harus menyambut baik keinginan Kemendikbud RI itu,” ujar DR H Jarkawi dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Ia mengakui proses pendidikan tidak hanya mengajar, namun juga mendidik. “Lewat virtual tidak bisa mengajar secara hati ke hati, tetapi kalau mendidik minimal ada tatapan muka, sentuhan tangan, dan tatapan mata serta gerak terlihat mendidik,” tambahnya, yang memastikan perlu ketatnya protokol kesehatan, seperti pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Jarkawi menyebutkan pihak kampus yang siap melaksanakan kuliah tatap muka bisa melakukan koordinasi dengan Satgas Pencegahan Covid-19 dan pemerintah daerah, terutama di jalur zona hijau. “Kalau Uniska masih koordinasi dulu lah, sebab mahasiswa yang teregistrasi mencapai 17 ribu orang. Kalau semester genap Pebruari 2021 bisa tatap muka, ” bebernya.

Apalagi, sambung mantan Dekan FKIP Uniska ini, dengan jumlah mahasiswa yang relatif banyak membutuhkan kehati-hatian dan kewaspadaan untuk menggelar kuliah tatap muka. “Mendidik mahasiswa dengan tatap muka lebih nyaman. Kita bisa langsung melihat gerak gerik mahasiswa. Kalau lewat virtual cuma bisa lihat wajahnya saja,” tambah Jarkawi dengan nada santai.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Pemerintah pusat memberikan keleluasaan pada pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Penulis: Afdi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment