Wakil Rakyat Sebarluaskan Perda Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Penyelenggaraan Kesehatan Ke Masyarakat Balangan

SOSIALISASI PERDA-Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Nor Fajri, SE melaksanakan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di wilayah Kabupaten Balangan.(foto : humasdprdkalsel)

Balangan, BARITOPOST.CO.ID Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Nor Fajri, SE melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Sosialisasi dua perda tersebut dilaksanakan politisi Partai Gerindra Kalsel ini di dua titik di wilayah Kabupaten Balangan, Ahad (2/8/2026).

Kegiatan pertama dilaksanakan di Desa Sumber Rejeki RT 02, Kabupaten Balangan.

Pada kesempatan tersebut, Nor Fajri menyampaikan materi mengenai Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Materi yang disampaikan meliputi jenis-jenis pajak daerah, objek retribusi serta hak dan kewajiban wajib pajak dan wajib retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Nor Fajri menegaskan bahwa Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 merupakan landasan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, optimalisasi PAD akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Usai melaksanakan sosialisasi di Desa Sumber Rejeki, kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Pada titik kedua ini, anggota Komisi IV DPRD Kalsel ini menyampaikan materi mengenai Perda Kalsel Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Materi sosialisasi meliputi penyelenggaraan pelayanan kesehatan, upaya promotif dan preventif serta peran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata dan mudah diakses.

Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah serta berperan aktif dalam menjaga kesehatan diri, keluarga dan lingkungan sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk tertib memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan daerah.

Kedua kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri masyarakat setempat yang didominasi kaum perempuan dan remaja putri. Para peserta mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias serta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan berbagai pertanyaan, masukan dan aspirasi terkait implementasi kedua peraturan daerah, baik di bidang pajak dan retribusi maupun penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Melalui kegiatan Sosialisasi Perda, Nor Fajri berharap masyarakat semakin memahami substansi peraturan daerah yang telah ditetapkan sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal. Dengan demikian keberadaan perda tidak hanya menjadi produk hukum, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Related posts

Kiprah Posyandu Era Baru