Wakar di Banjarmasin Utara Cabuli Bocah di Pos Kamling, Ditangkap Polisi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Kakek cabuli bocah di kawasan Banjarmasin Utara saat ditangkap Unit PPA Polresta Banjarmasin, Senin (8/12/2025). (foto: istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang wakar berinisial SN (70) di kawasan Banjarmasin Utara ditangkap Unit PPA Polresta Banjarmasin setelah diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan, Senin (24/11/2025) siang sekitar pukul 13.00 Wita.

Kejadian bermula ketika korban, PA, pulang sekolah dan dipanggil oleh pelaku. Korban kemudian diajak masuk ke pos kamling yang berada di sekitar lokasi. Di dalam pos tersebut, pelaku melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban dan memberi uang Rp2.000.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melapor ke Mapolresta Banjarmasin. Usai menerima laporan, Unit Reskrim bergerak cepat dan menemukan pelaku masih berada di sekitar tempat kejadian. Ia langsung diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp2.000 dan pakaian yang digunakan korban.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Iptu Benito membenarkan penangkapan tersebut.

“Korban segera melapor ke orang tuanya, dan kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Benito.

SN dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar