Wagub Hasnuryadi Sampaikan Penjelasan Gubernur Terhadap 3 Raperda Usulan Eksekutif

by Sophan Sopiandi
0 comments 2 minutes read
TIGA RAPERDA-Wakil Gubernur Kalsel H Hasnuryadi Sulaiman saat menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap tiga raperda usulan eksekutif.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan Penjelasan Gubernur terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang menjadi usulan dari pihak eksekutif.

Tiga raperda tersebut, yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) serta Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Penyampaian penjelasan terhadap tiga raperda itu melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya H Kartoyo, SM dan H Muhamad Alpiya Rakhman, SE, MM, Rabu (18/2/2026).

Untuk diketahui ketiga regulasi usulan eksekutif itu dinilai strategis untuk memperkuat fondasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalsel.

Dikesempatan itu Wakil Gubernur Kalsel Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan perubahan regulasi ini merupakan langkah penyesuaian terhadap dinamika pembangunan dan regulasi nasional.

“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, kemudian mendorong efektivitas tanggung jawab sosial perusahaan serta memberikan landasan hukum yang jelas dalam perlindungan dan keberlanjutan sumber daya air demi pembangunan yang berkelanjutan,” terangnya.

Disebutkannya pada Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap tarif dan objek pajak, efektivitas peningkatan pendapatan asli daerah serta penyesuaian dengan perkembangan ekonomi dan teknologi.

“Langkah ini bertujuan meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan tetap mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sementara Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) diarahkan untuk mengintegrasikan program tanggung jawab sosial perusahaan dengan target pembangunan berkelanjutan, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan, pembangunan infrastruktur dan penanganan permasalahan sosial.

Sedangkan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah difokuskan pada perlindungan hak masyarakat atas air, keberlanjutan sumber daya serta pengendalian daya rusak air seiring penyesuaian kewenangan daerah.

Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan DPRD akan membahas secara komprehensif ketiga raperda tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

Supian HK berharap pembahasan berjalan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang aspiratif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar