Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, H Hasnuryadi Sulaiman menyampaikan penyusunan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dilakukan secara cermat, berpedoman pada dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Hal itu disampaikan Wagub Hasnuryadi dalam rapat paripurna agenda penyampaian Rancangan KUPA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2025 di Banjarmasin, Senin (2/6/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH didampingi wakilnya H Kartoyo, SM dan Desy Oktavia Sari dihadiri sejumlah anggota dewan, pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel serta undangan lainnya.
“KUPA dan PPAS ini disusun dengan cermat untuk memastikan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai visi dan misi kepala daerah serta selaras dengan program nasional Asta Cita Presiden,” ujar Hasnuryadi Sulaiman.
Ia menuturkan dalam struktur APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan, yakni Pendapatan Daerah diproyeksikan sebesar Rp9,7 triliun, sementara Belanja Daerah dirancang sebesar Rp12,2 triliun.
Lanjutnya dengan demikian terjadi defisit anggaran sebesar Rp2,58 triliun yang akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) dan pencairan cadangan daerah sebesar Rp2,68 triliun, selain itu pengeluaran pembiayaan sebesar Rp98 miliar direncanakan untuk penyertaan modal kepada BUMD PT Jamkrida.
Ketua DPRD Provinsi Kalsel, H Supian HK dalam pengantarnya menyampaikan terima kasih atas kehadiran peserta rapat dan menegaskan perubahan agenda kegiatan DPRD bulan Juni 2025 telah disetujui secara musyawarah mufakat sesuai tata tertib lembaga. Agenda penyampaian KUPA dan PPAS pun dinyatakan sah untuk dilaksanakan dalam forum paripurna.
Usai penyampaian oleh wakil gubernur, rapat kemudian dilanjutkan dengan pengumuman bahwa pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dilaksanakan seusai rapat paripurna pada pukul 14.00 Wita di Gedung B lantai 4 DPRD Provinsi Kalsel.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya