Wacana Perubahan Judul Raperda PPLH Tak Terealisasi

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Wacana perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindugnan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak terealisasi, meskipun telah beberapa kali dilakukan pembahasan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin.

Demikian disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Elly Rahmah kepada wartawan.

Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan beberapa kali bersama Pemko Banjarmasin, masih cukup alot dan juga cakupannya yang meluas, dan Payung hukum ini pun akan disesuaikan dengan peraturan yang sudah berlaku.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PAN ini mengungkapkan,  saat ini pihaknya masi mempertahankan judul dari raperda ini, namun menurutnya akan dimuat kebijakan lokal, karena pentingnya aturan ini terkait pencemaran lingkungan tidak hanya terjadi di tengah kota saja, tapi juga  di wilayah pinggiranpun bisa saja terjadi, karena kurangnya pengawasan.

Lebih lanjut Elly menambahkan, pencemaran lingkungan meliputi polusi udara, air, limbah bahan berbahaya dan beracun atau B3 terutama limbah medis, maka sanksi tegas  akan diatur dalam rapat berikutnya.

Ditambahkannya, raperda ini sesuai dengan peraturan perundang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup

Makanya menurutnya isi dalam Raperda ini nantinya akan disesuaikan atau disinergikan dengan peraturan yang sudah ada, agar tidak berbenturan. Seperti Raperda terkait pengelolaan limbah cair dan kebersihan

“Terkait izin pengelolaan lingkungan hidup dan sanksinya, ini juga akan termuat dalam Raperda. Tapi sekali lagi, sanksi tidak boleh berbenturan dengan aturan yang sudah dibuat lebih dulu. Kemungkinan dua kali pembahasan, aturan ini difinalisasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kasubag Perundang-undangan Setdako Banjarmasi Jefry Fransyah mengatakan, isi dari Raperda ini mencakup semua urusan terkait pengelolaan lingkungan hidup, sesuai dengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.

Namun faktanya di lapangan, kata Jefry Fransyah, Banjarmasin sebelumnya sudah memiliki peraturan daerah terkait pengelolaan lingkungan hidup, seperti pengelolaan limbah dan aturan lainnya.

Dengan beberapa pertimbangan, tambahnya, konsep judul Raperda PPLH yang sebelumnya akan disempitkan, kembali akan diperluas. “Nanti tinggal mengatur bagaimana formulasinya, agar tidak berbenturan atar Perda. Tapi ini juga akan disesuaikan dengan kebutuhan Kota Banjarmasin,” tandasnya.  del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment