Vonis Bebas Pengadilan Tipikor Banjarmasin Dianulir MA, 2 Terdakwa Kasus Korupsi Lahan Gedung Samsat Amuntai Terancam Masuk Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SIDANG di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin (foto doc)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu 31 Mei 2023 lalu, terhadap dua terdakwa pembangunan Gedung Samsat Amuntai di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) yakni Muhamad Anshor dan Akhmad Yani.

Ketika itu, Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak memutuskan kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primer dan Dakwaan Subsidair, kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi, dan dikabulkan oleh MA belum lama tadi. Majelis hakim MA yang diketuai H Suhartono SH MHum dan dua hakim anggota dalam amar putusannya membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm dan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm tanggal 31 Mei 2023.

Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada pengadaan lahan gedung Samsat Amuntai tahun 2013.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” bunyi putusan kasasi MA.

Akhmad Zahedi Fikry, Kasi Pidsus Kejari HSU membenarkan perihal diterimanya kasasi yang membatalkan vonis bebas kedua terdakwa tersebut, kemudian pihaknya segera melakukan eksekusi putusan MA tersebut.

“Kami siap melaksanakan putusan kasasi dan secepatnya, upaya mendatangi Muhamad Anshor ke tempat kerjanya sudah dilakukan, namun masih belum ketemu, kemudian untuk Akhmad Yani diketahui masih dalam kondisi sakit,” katanya.

Menanggapi putusan itu, M Sabri Noor Herman sebagai kuasa hukum terdakwa belum bisa berkomentar banyak, karena pihaknya hingga sekarang belum mendapatkan salinan putusan resmi.

“Kami juga meminta ke PN Banjarmasin, Jum’at 26 Januari kemarin, namun belum dapat juga.
Kalau putusan itu sudah kami terima, kami akan kooperatif dan taat pada aturan,” ucapnya, Minggu (28/1/2024).

Penulis : Iman Satria
Editor. : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment