Usai Sidang, Saksi Penganiayaan Diciduk Paksa Petugas Kepolisian Banteng

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Saksi penganiayaan Yuse Riza yang dilaporkan balik terdakwa saat dijemput paksa petugas kepolisian Banjarmasin Tengah.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Yuse Riza SH tak menyangka usai menjadi saksi sidang penganiayaan dengan terdakwa Rahmat Hidayat langsung diciduk petugas dari kepolisian Banjarmasin Tengah.

Beberapa petugas yang menggunakan baju preman, nampak langsung mengawal Yuse Riza saat keluar dari ruangan sidang usai bersaksi, Kamis (28/11).

Nampak Yuse warga Jalan Seberang Masjid Rt 3 Banjarmasin ini memberontak, mengatakan tunggu pengacaranya. Namun petugas yang sudah mengantongi surat izin penangkapan tak mau tahu. “Sikahkan nanti pengacara anda suruh datang ke kantor saja,” ujar salah satu petugas yang menggiring saksi hingga depan Kantor PN Banjarmasin.

Baca Juga: Terdakwa Dugaan Penggelapan di PT. BBM Divonis 1,6 Tahun Penjara

Beberapa kali nampak Yuse berkilah menunggu pengacaranya, namun petugas juga dengan tegas mengatakan tidak bisa. Alhasil, lelaki yang menggunakan baju koko dengan peci ini terpaksa mengikuti petugas.

Menurut salah satu petugas, Yuse terpaksa dijemput paksa sebab dia mengindahkan panggilan penyidik Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) atas laporan balik terdakwa Rahmat Hidayat.

Diketahui, kini Rahmat Hidayat duduk sebagai terdakwa karena didakwa telah melakukan tindak penganiayaan atas korbannya Yuse Riza.

Kejadian sendiri berawal korban yang sering mengejek terdakwa. Sehingga akhirnya terjadilah menganiayaan tersebut. Kejadian pada 1 September 2024 sekitar pukul 13.30 wita menyebabkan korbannya Yuse Riza mengalami luka sayat terbuka pada bagian pipi sebelah kanan, luka sayat terbuka pada bagian lengan dan tangan sebelah kanannya, serta luka sayat terbuka pada bagian jari jempol tangan sebelah kanannya.

Baca Juga: Jago Merah Amuk Rumdin TNI di A Yani 2 Banjarmasin, Satu Bangunan Dua Pintu Terbakar

Atas penganiayan tersebut, terdakwa dalam dakwaan JPU Mardiansyah diancam dengan pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

Karena saat kejadian, dibandingkan korban terdakwa juga mengalami luka yang sangat parah akibat dikeroyok korban dibantu anaknya Umar Albaro, dari keluarga akhirnya melaporkan balik.

Sidang pertama Rahmat Hidayat sendiri dan langsung pemeriksaan saksi nampak dipenuhi keluarga kedua belah pihak. Namun demikian, sidang nampak berjalan aman dan kondusif apalagi beberapa petugas yang menggunkaan baju preman nampak berjaga disekitar lingkungan ruang sidang.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar