Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan korupsi proyek renovasi Gedung Balai Arkeologi Tahap I Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 memasuki babak tuntutan.
Dua terdakwa, yakni Annisa Septiani selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Oko Rezki Gondanawa sebagai konsultan pengawas, masing-masing dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Selasa (27/10/2026).
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terancam hukuman pengganti berupa kurungan selama satu bulan.
Dalam perkara proyek bernilai sekitar Rp1,9 miliar tersebut, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp150 juta.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Besaran kerugian negara yang menjadi pertimbangan dalam persidangan tersebut berbeda dengan perkiraan awal penyidikan. Sebelumnya, kerugian negara dalam proyek renovasi itu disebut senilai Rp210 juta. Namun, berdasarkan fakta yang dinilai terbukti di persidangan, jaksa menetapkan kerugian negara sebesar Rp150 juta.
Dalam proses hukum perkara ini, Annisa diketahui telah mengembalikan sekaligus menitipkan uang sebesar Rp80 juta kepada jaksa. Meski demikian, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang didakwakan.
Sementara itu, sisa kerugian negara disebut akan dibebankan kepada pelaksana proyek, Lutfhi Fatkhur R, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Hal tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek renovasi gedung tersebut.
Sidang tuntutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi. Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, kedua terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius