Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gelaran Dialog Daerah ‘Pembahasan Ranperda Prioritas dalam Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2027 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kerjasama kantor DPD RI Provinsi Kalsel dengan Sekretariat DPRD Provinsi Kalsel di Gedung DPRD Kalsel berlangsung penuh kekeluargaan.
Baca Juga: Gelaran Syukuran Green Yakin Mini Water Park
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mendorong fasilitasi pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang menjadi prioritas di daerah. Di antaranya adalah Raperda tentang Pengelolaan dan Penanganan Bencana serta Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel), Andrian Teguh Budi Utomo, mengatakan pihaknya berupaya memfasilitasi pembahasan Raperda prioritas tersebut agar proses penyusunannya dapat berjalan lebih efektif, termasuk melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.
“DPD RI Perwakilan Kalsel fokus terhadap Perda Pengelolaan dan Penanganan Bencana serta Perda Ketahanan Pangan,” ujar Andrian Teguh Budi Utomo saat di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin.
Baca Juga: Gelaran Syukuran Green Yakin Mini Water Park
Menurut Andrian, sejumlah Raperda memerlukan rekomendasi dari kementerian terkait. Karena itu, diperlukan koordinasi dan kolaborasi antara DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, DPD RI, dan DPR RI untuk mendukung proses penyusunan regulasi tersebut.
“Kolaborasi ini memudahkan penyelesaian penyusunan Raperda. Ini memunculkan solusi dan titik temu permasalahan, tidak hanya di Kalsel, tetapi juga di seluruh Indonesia,” katanya.

Dialog Daerah ‘Pembahasan Ranperda Prioritas dalam Forum Inventarisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2027 di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kerjasama kantor DPD RI Provinsi Kalsel
Akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Ahmad Fikri Hadin menyatakan, peran strategis DPD RI dalam pembentukan perda provinsi agar mendorong Produk Hukum Daerah yang responsif, bebas overlapping, dan berdampak nyata bagi masyarakat Kalsel.
“Kerangka kerja lembaga tanpa overlapping bagi DPD RI dengan pengawasan perencanaan, advokasi dan evaluasi pasca pengundangan,” jelasnya.
Baca Juga: Gelaran Syukuran Green Yakin Mini Water Park
Dosen Fakultas Hukum ini pun menekankan dapat mengawal efektivitas Perda pasca-pengundangan, seperti Pengawasan ketepatan waktu penerbitan Pergub petunjuk teknis. Dukungan anggaran pusat untuk ekosistem implementasi Perda. Pengukuran manfaat nyata regulasi bagi kesejahteraan warga.
Selain itu, sambungnya, DPD RI perlu penguatan pada tahap Propemperda dengan pencegahan pembatalan Perda oleh pemerintah pusat sejak tahap perancangan. “Penyelarasan konsepsi substansi Ranperda secara lebih padat dan terintegrasi. Dan mendorong penyelesaian hambatan rekomendasi teknis kementerian pusat,” tandasnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, mengapresiasi inisiatif DPD RI Perwakilan Kalsel yang membuka ruang dialog dan pertukaran informasi dengan DPRD provinsi.
Baca Juga: Gelaran Syukuran Green Yakin Mini Water Park
Menurut Gusti Iskandar, dialog tersebut penting untuk mengidentifikasi kebutuhan regulasi daerah sekaligus menentukan Raperda yang perlu diprioritaskan berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat.
Ia menilai, pertukaran informasi secara langsung dapat membantu DPD RI memahami proses pembentukan produk hukum daerah, termasuk berbagai kendala yang dihadapi DPRD dalam penyusunan Raperda.
Gusti Iskandar juga menyoroti masukan dari kalangan akademisi mengenai hambatan dalam proses fasilitasi produk hukum daerah di kementerian dan lembaga. Informasi tersebut dinilai dapat menjadi bahan bagi DPD RI untuk menyampaikan persoalan daerah kepada pemerintah pusat. “Dengan informasi ini, DPD RI Perwakilan Kalsel sebagai perpanjangan tangan dapat memberikan solusi,” ujarnya.
Baca Juga: Gelaran Syukuran Green Yakin Mini Water Park
Ia menambahkan, salah satu kendala dalam penyusunan produk hukum daerah berkaitan dengan aspek teknis dan pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Persoalan tersebut perlu dicermati agar regulasi yang disusun sesuai dengan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan.
Gusti Iskandar menyebutkan, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan memiliki 13 rancangan peraturan daerah baru yang akan diusulkan.
Pembahasan dan penentuan prioritas Raperda tersebut diharapkan dapat mendukung pembentukan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan (Kalsel).