Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Taufikurahman alias Upik, kurir narkoba yang kedapatan membawa 52.561 butir ekstasi, terkulai lemas saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman mati terhadapnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (26/2).
Pria yang beralamat di Jalan Belitung, Banjarmasin, itu tampak tertunduk lesu setelah mendengar tuntutan tersebut. Jaksa menilai tindakannya menyimpan dan mengedarkan narkotika dalam jumlah besar sudah memenuhi unsur pidana berat.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa,” ujar JPU Masrita SH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan dalam persidangan.
JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan.
“Saya mengaku salah dan menyesal. Mohon keringanan hukuman, karena saya hanya seorang diri dan tidak memiliki keluarga,” ucap Upik dengan suara lirih.
Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan akan mempertimbangkan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Upik ditangkap dengan barang bukti ekstasi dalam jumlah besar. Ia kedapatan membawa kardus dan karung berisi 52.561 butir ekstasi serta beberapa paket serbuk ekstasi.
Keterangan dari saksi Indra Kurniawan, anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel yang melakukan penangkapan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait transaksi narkoba di kawasan Jalan Brigjen Hasan Basri.
“Setelah kami periksa, ternyata benar. Terdakwa membawa 52.561 butir ekstasi,” jelas Indra di hadapan majelis hakim.
Di persidangan, Upik mengaku hanya seorang kurir yang menerima upah dari seseorang berinisial S.
“Saya baru dua kali mengantar narkoba. Yang pertama jumlahnya sedikit dan diantar ke Jalan Gatot Subroto dengan upah Rp2 juta,” bebernya.
Upik juga mengungkapkan bahwa paket ekstasi dalam jumlah besar yang diamankannya di Jalan Brigjen Hasan Basri itu sebelumnya ia ambil dengan cara “diranjau” di sebuah rumah kosong di daerah Kelayan, Banjarmasin. Barang haram itu disimpan selama sekitar setengah bulan sebelum akhirnya diperintahkan untuk diantarkan ke lokasi tujuan.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya